Heboh Dituntut 1,1 Ton Emas, Ada Apa dengan Antam (ANTM)?

Gold Bar - Canva

Like

Kabar terhangat datang dari salah satu perusahaan tambang emas di Indonesia nih, Be-emers. Bukan soal prospek kerjanya, PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam dikabarkan kena tuntutan 1,1 ton emas lho!

Padahal, beberapa waktu belakangan, nama Antam sempat melambung tinggi karena berhasil jadi salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek baterai kendaraan listrik di Indonesia.

Waduh, ada apa sih dengan Antam?

Berdasarkan informasi dari laman Bisnis, pada Jumat (15/1) lalu, Pengadilan Negeri Surabaya baru saja mengabulkan gugatan pengusaha bernama Budi Said.

Pengusaha asal Kota Pahlawan itu mengaku, telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam. Ia membeli emas tersebut setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai resmi tersebut.


Sayangnya, emas yang diterima Budi cuma sebesar 5,9 ton. Sedangkan sisanya, yakni 1,1 ton emas, enggak diterima sama sekali oleh Budi.

untuk itu, dalam gugatannya, Budi meminta pihak Antam buat memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga: Bakal Ada Holding Indonesia Battery, Ini Tugas Antam (ANTM)
 

Klarifikasi Antam

Menanggapi hal itu, rupanya pihak Antam menolak gugatan tersebut nih, Be-emers. Pihak Antam sendiri menilai, jika mengacu pada harga resmi, perseroan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said.

Adapun, dari pihak Budi Said sendiri, mengakui telah menerima barang tersebut. Bahkan, menurut SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko, Antam enggak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perseroan.

Kunto pun menilai, gugatan yang di;layangkan enggak masuk akal dan enggak mendasar. Ia pun menyampaikan kalau para oknum yang terlibat kini sudah dijatuhi hukuman pidana.

Alhasil, pihak Antam pun mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan yang dilayangkan oleh Budi Said tersebut.

Pihak Antam, menurut Kunto, selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan, dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan oleh perusahaan.

Dalam menjalani bisnis emas, pihak Antam melakukan sistem transaksi langsung (direct selling) kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan enggak pernah melalui pihak lain, seperti yang terjadi pada kasus yang menimpa Budi Said.

Perlu diketahui juga, Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

Makanya, penting nih buat kamu untuk selalu waspada terhadap segala macam modus penawaran atau skema penjualan emas di luar yang telah ditentukan oleh pihak Antam.

Di sisi lain, gara-gara kejadian ini, pihak Antam merasa dirugikan lho. Salah satu dampaknya, harga saham langsung anjlok hingga 6,73 persen dan berakhir di level 2.910 pada perdagangan hari ini (18/1).