Kasus Tersangka Asabri yang Beli Bitcoin, Ini Cerita dan Kronologinya!

Sumber Gambar : Canva

Like

Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) diduga melakukan tindakan pencucian uang lewat transaksi bitcoin.

Untuk mencari alat bukti, Kejaksaan Agung (kejagung) akan melakukan beberapa upaya. Salah satunya dengan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.

Selain itu, kejagung juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Kerugian negara sementara ini ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi.

Mereka yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.


Sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait dengan kasus korupsi telah disita oleh penyidik. Di antaranya meliputi ribuan hektar tanah, belasan mobil mewah, apartemen, hingga kapal.

Faktanya, setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.

Baca Juga: Usai Euforia, Prediksi JPMorgan Soal Harga Bitcoin Runtuh Bakal Terjadi?

Sehingga, seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri, karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Penyidik Kejagung juga telah memeriksa direktur pihak penyedia jual-beli Bitcoin PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), bernama Oscar A Darmawan. Oscar diperiksa pada hari Jumat (19/3). 

Pemeriksaan terhadap Indodax itu dilakukan untuk mendalami pembelian Bitcoin oleh tersangka Heru Hidayat dan tersangka Benny Tjokrosaputro dengan memakai uang hasil korupsi Asabri.

Namun setelah penyelidikan lebih lanjut  ada total delapan tersangka pada kasus Asabri yang diantaranya adalah:

  • Mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri
  • Mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja
  • Eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi Mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono
  • Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar
  • Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
  • Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan
  • Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru, merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny, dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman.

Baca Juga: Polemik Kasus Asabri: Kronologi dan Berapa sih Hasil Investasinya?