Ini Deretan Kasus Asuransi Unit Link yang Membuat Heboh di 2021

Logo AIA Financial, AXA Mandiri dan Prudential ( Sumber : Google )

Logo AIA Financial, AXA Mandiri dan Prudential ( Sumber : Google )

Like

Baru-baru ini asuransi unit link menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Hal ini karena beredarnya kasus nasabah unit link yang merasa ditipu oleh perusahaan asuransi yang diikutinya.

Pasalnya, perusahaan asuransi yang terkendala kasus merupakan perusahaan besar dan ternama. Bermula dari satu perusahaan, kasus ini merembet ke perusahaan asuransi lainnya karena para nasabah akhirnya ikut buka suara.

Perusahaan asuransi unit link apa saja ya yang terlibat kasus? Berikut kronologi kasusnya!

Baca Juga: 
Dinilai Lebih Unggul, Apa Itu Asuransi Unit Link?
 

AIA Financial

Sejumlah nasabah asuransi unit link AIA Financial melaporkan perusahaan tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pelaporan tersebut karena nasabah merasa ditipu karena sejumlah dana nya hilang oleh asuransi AIA.

Kasus tersebut bermula dari munculnya forum bernama “Korban Penipuan Asuransi AIA” di facebook. Sebanyak 3.600 anggota yang tergabung dalam forum tersebut mengaku nasabah asuransi AIA yang kehilangan uangnya.


Dalam forum tersebut, seorang Ibu bernama Maria Trihartati menceritakan dirinya telah ditipu tiga perusahaan asuransi miliknya, salah satunya AIA. Wanita berusia 45 tahun itu mengajak “korban” lain di forum tersebut untuk mengirimkan data lengkap pada 13 Maret lalu.

Hal itu dilakukan Maria karena ia ingin membawa kasus ini ke ranah hukum dengan dukungan data korban sebagai bukti. Maria dan beberapa korban lainnya berniat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta pada akhir maret 2021.

Maria menyatakan bahwa ia membeli asuransi AIA melalui agen asuransi yang merupakan teman gereja pada 2013. Namun, sang agen tidak menjelaskan bahwa itu merupakan asuransi unit link maupun menjelaskan pasal yang dimuat dalam polis.

Merespon hal tersebut, Chief Marketing Officer AIA Financial Lim CHet Ming menyatakan bahwa ketentuan dalam produk asuransi AIA sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lim juga menyatakan bahwa seluruh tenaga pemasar AIA sudah dibekali pengetahuan produk serta mengetahui aturan dalam memasarkan. Hal ini karena mereka telah melewati pelatihan internal dan sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). 

Baca Juga: Nasabah Merasa Tertipu Asuransi Unit Link AIA Hingga Tuntut ke LBH
 

Prudential

Kasus serupa juga terjadi pada Asuransi ternama, Prudential. Ternyata, salah satu penggugat Prudential juga orang yang sama dengan kasus AIA Financial, Maria Triharti. Diketahui, Maria juga merupakan nasabah asuransi di Prudential selama 6,5 tahun.

Ketika kasus AIA Financial terangkat, ia juga segera menindak Prudential yang juga dianggap telah menipu dirinya. Hal ini didasarkan pada uang yang kembali padanya berkurang drastis, hanya tersisa sepertiga nya saja saat diambill.

“Premi per bulan Rp 350 ribu, uang sudah masuk sekitar Rp 27 juta, kembali Rp 9,2 juta,” ungkap Maria dikutip dari CNBC.

Karena merasa dirugikan, Maria dan sekitar 20 korban lainya memberikan data agar Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Polisi Indonesia (LBH SPI) dapat segera memproses tuntutan para korban dengan membuat surat kuasa sebagai langkah awal.

Terkait dengan kasus ini, Prudential telah melakukan pertemuan tatap muka dengan para nasabah yang merasa dirugikan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan tetapi, pertemuan tersebut belum mencapai penyelesaian masalah.

Dalam pertemuan tersebut, Prudential berusaha menjelaskan manfaat polis kepada nasabah baik secara lisan dan tertulis. Akan tetapi, nasabah enggan mendengarkannya, seperti yang diungkap oleh Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia.

“mantan nasabah menolak untuk menerima penjelasan mengenai manfaat Polis,” ujar, Luskito Hambali dikutip dari CNBC.

 

AXA Mandiri

Setelah heboh kasus AIA serta Prudential, kali ini giliran nasabah AXA Mandiri yang mengemukakan keluhannya. Arif Budiman, salah satu nasabah asuransi AXA menyatakan dirinya ditipu oleh pihak Asuransi.

Pasalnya, janji-janji manis dari agen asuransi ketika ia mendaftarkan diri pada polis asuransi AXA di tahun 2016 tidak sesuai dengan kenyataan. Sang agen menjanjikan bahwa asuransi AXA sangat menguntungkan dibanding tabungan dengan pemberian bunga yang besar.

“Mereka iming-iming nya, AXA bunganya paling besar 13%, paling kecil 5%. Akhirnya saya ikut AXA Mandiri,’ Ujar Arif dikutip dari CNBC.

Dengan membayar Rp. 6 juta pertahunnya, Arif mengharapkan uang yang dibayarkannya terkumpul sebesar Rp. 29,8 juta. Namun, betapa kagetnya Arif ketika uangnya tersisa Rp. 12.76 juta saja. Jauh dari dugaan Arif.

Setelah diselidiki, Arif menemukan bahwa uangnya dialokasikan ke asuransi dan investasi. Padahal, di awal dijanjikan bahwa uang itu akan masuk ke tabungan. Selain itu, agen juga tidak menjelaskan mengenai biaya yang ditanggung oleh nasabah.

“Dari awal kenapa nggak dijelasin? Saya tak pernah dijelaskan biaya-biaya,” lanjutnya.

Hal itu membuat Arif kecewa, sehingga ia merasa telah ditipu. Ia pun melakukan pengaduan kesana kemari, mulai dari kantor cabang bank mandiri rawamangun tempat ia membuka asuransi hingga ke kantor DPR.

Akan tetapi, tidak ada yang memberikan kejelasan dan solusi atas kerugian Arif. Sehingga, ia masih menunggu respon dari pihak terkait. Bila tak kunjung berhasil, ia akan mengadu kepada  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Pihak Bank Mandiri Cabang Rawamangun juga belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Namun, mereka telah berjanji kepada Arif untuk melakukan pengusutan terhadap kasusnya.

Itulah beberapa kasus perusahaan asuransi yang bermasalah dengan produk unit link nya. Kira-kira, dengan booming nya kasus tersebut di tahun 2021, apakah jumlah nasabah asuransi unit link akan semakin berkurang?