Ada Apa di Balik Dunia Magang?

Internship Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Underpaid dan overwork. Dua kata tersebut seringkali dikaitkan dengan dunia magang yang ada di Indonesia. Dalam banyak kasus, mereka bahkan melakukannya secara gratis atau tidak dibayar.

Pada akhirnya, pilihan tersebut memang kembali kepada individu masing-masing, apakah ingin melakukan magang dengan bayaran yang kecil atau bahkan tidak dibayar sekalipun. Namun, yang jadi permasalahan adalah, seringkali para pemagang memiliki porsi kerja yang berat dan melelahkan.

Banyak perusahaan yang curang dan merekrut banyak pemagang untuk menghemat pembayaran upah, dengan tetap diberikan jobdesk yang banyak dengan gaji yang tidak sesuai. Bahkan, seringkali para pemagang mengeluarkan lebih banyak uang untuk kebutuhan sehari-harinya selama bekerja dibandingkan penghasilannya.

Ada banyak pemagang yang seringkali dihadapkan dengan kewajiban untuk melaksanakan magang sebagai tuntutan dari perguruan tinggi. Sebagian besar fakultas mengamanatkan siswa untuk melakukan magang, baik sebagai prasyarat untuk skripsi yang sangat penting atau untuk memenuhi persyaratan kredit.

Fresh-graduate dengan pengalaman kerja yang minim, seringkali juga harus mengambil magang sebelum akhirnya terjun ke dunia pekerjaan penuh waktu.


Seringkali, mereka tidak punya pilihan selain bekerja sebagai pekerja magang tanpa bayaran karena sangat sedikit perusahaan yang memberikan kompensasi kepada pekerja magang mereka di Indonesia.

Selama praktik seperti itu masih menjadi hal yang normal, pekerja magang masih rentan terhadap eksploitasi, lho.

Di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, karyawan penuh waktu atau full time dapat bekerja tidak lebih dari 40 jam seminggu, namun kenyataannya banyak pekerja magang yang bekerja melebihi batas waktu tersebut.

Menurut UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, jam kerja bukanlah faktor penentu seseorang menjadi karyawan selama magang tidak berdasarkan perjanjian kerja dan tidak dianggap pekerjaan yang formal.

Secara empiris, fakta ini berpotensi mengeksploitasi pekerja magang dengan beban kerja yang sama seperti pekerja tetap atau pekerja paruh waktu.

Kementerian Tenaga Kerja tahun lalu mengeluarkan Permenaker No. 6 tahun 2020 tentang pemagangan dalam negeri, yang mengatur antara lain hak-hak pekerja magang. Namun Nabila Izzati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengatakan aturan itu tidak bisa diterapkan bagi mahasiswa yang sedang magang untuk kredit kuliah.

Permenaker tersebut mendefinisikan magang sebagai pelatihan di tempat kerja, bukan untuk tujuan pendidikan atau menyelesaikan jumlah kredit kuliah.

Dengan undang-undang yang dianggap gagal melindungi para pekerja magang dari pekerjaan yang berlebihan, salah satu hal manusiawi yang mungkin bisa diterapkan oleh perusahaan adalah membayar para pekerja magang tersebut dengan upah yang sesuai jobdesk, atau kompensasi magang dengan tunjangan makan dan transportasi lokal harus menjadi minimum mutlak.

Namun, masih banyak juga perusahaan yang memperlakukan pekerja magangnya dengan baik dan memberikan upah serta porsi kerja yang sesuai. Jadi, jangan khawatir ya, Be-emers, pandai-pandailah memilih perusahaan dalam melamar magang ataupun pekerjaan lainnya.

Adanya pekerja magang bisa memudahkan perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Oleh karena itu, yang perlu dilakukan pemerintah adalah merevisi peraturan magang yang ada dengan memasukkan jenis magang lainnya. Peran Dinas Tenaga Kerja dalam mengawasi praktik magang ini juga sangat penting.

Nah Be-emers, kamu punya pengalaman magang yang menarik juga nggak nih? Yuk share di kolom komentar, ya!

Baca Juga: Ini Alasan Pentingnya Magang Bagi Mahasiswa