Investasi Bodong Kampung Kurma Illustration Bisnis Muda - Canva
Likes
Di penghujung Mei 2021 lalu, Kampoeng Kurma Jonggol viral kembali karena bisnisnya dinyatakan pailit! Sebenarnya seperti apa sih bisnis Kampoeng Kurma yang juga dikenal sebagai salah satu investasi bodong itu?
Tepatnya pada 25 Mei 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan kalau unit bisnis Kampoeng Kurma Jonggol pailit.
Pihak PN Jakarta Pusat memutuskan buat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol, paling lama 45 hari, terhitung sejak keputusan.
Baca Juga: Bagaimana Kasus dan Modus Investasi Bodong 212 Mart? Yuk Simak Kronologinya!
Jual-Beli Kavling Kampoeng Kurma yang Enggak Jelas
Buat kalian yang penasaran, gugatan PKPU yang dihadapi Kampoeng Kurma tersebut diajukan oleh Topan Manusama dan Dwi Ramdhini. Keduanya ternyata pernah membeli dua kavling tanah di Kampoeng Kurma, dengan harga masing-masing senilai Rp78,5 juta.Yang jadi masalah, mereka telah membayar lunas kavling tersebut, tapi serah terima yang dilakukan Kampoeng Kurma Jonggol justru gagal. Alhasil, Topan dan Dwi pun membawa perkara tersebut ke ranah hukum pada 12 Agustus 2020.
Sebenarnya sih, kejadian serupa sudah heboh di tahun 2019. Kampoeng Kurma sempat viral saat itu gara-gara diduga menipu konsumennya dengan memberikan investasi bodong.
Pasalnya, Kampoeng Kurma enggak kunjung memenuhi janji jual-beli lahan. Kampoeng Kurma pun juga diketahui enggak mengembalikan uang yang diminta investor.
Investasi Bodong Kampung Kurma Illustration Bisnis Muda - Image: Bisniscom
Jadi, Kampoeng Kurma ini punya skema bisnis dengan menawarkan investasi unit lahan pohon kurma nih, Be-emers. Per satu unit lahan seluas 400-500 meter persegi, bakal ditanami lima pohon kurma.
Nah, nantinya, lahan atau kavling tersebut diiming-iming bakal menghasilkan Rp175 juta per tahun. Sedangkan, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 tahun-10 tahun.
Dikutip Bisnis, pihak Kampoeng Kurma mengatakan kalau hasil keuntungan dari kavling yang ditanami pohon kurma tersebut akan dibagikan ke para pemilik kavling sekitar lima tahun kemudian.
Sayangnya, saat pembeli atau investor beli kavling dengan konsep syariah tersebut, pihak Kampoeng Kurma justru enggak menyerahkan akta jual-beli. Bahkan, ternyata kavling tersebut juga enggak ditanami kurma!
Makanya, enggak heran deh, kalau Satgas Waspada Investasi akhirnya menghentikan kegiatan bisnis investasi Kampoeng Kurma pada April 2019.
Baca Juga: Deretan Investasi Bodong yang Bikin Rugi Miliaran Rupiah!
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.