WFH 100 Persen, Kemenaker Imbau Perusahaan Tetap Beri Upah Penuh

WFH Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk yang terkait dengan upah bagi pekerja yang terpaksa harus work from home (WFH) tetap mendapatkan upah 100 persen.

Indah Anggoro Putri selaku Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker mengatakan bahwa upah merupakan hak para pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Terkait dengan besaran upah yang didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Ia menegaskan pekerja yang terpaksa harus melaksanakan WFH masih berhak mendapatkan upahnya sebesar 100 persen selama PPKM Darurat.

Karena menurutnya, jika perusahaan sudah mengalami kesulitan dalam membayar upah para pekerja selama PPKM Darurat, maka ia sangat menganjurkan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 yang dimana membahas tentang perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan serta penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Siap-Siap Kena Hukuman!


Ia juga menambahkan, jika ada penyesuaian besaran upah yang akan diterima pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka hal tersebut harus didasari oleh bukti tertulis atas kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus positif Covid-19 baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah secara total atau full WFH. Sebaliknya, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.

Baca Juga: STRP, Apa Fungsinya dan Bagaimana Cara Membuatnya?