Social DIstancing Illustration Web Bisnis Muda - Canva
Likes
Hal tersebut ditegaskan oleh Andri Yansyah, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Tak hanya itu, para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 50 juta kepada perusahaan yang ngeyel dan tetap melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat ini.
Baca Juga: Lockdown vs PPKM Mikro, Mana yang Lebih Oke untuk Indonesia?
Monitoring akan selalu dilakukan dan pihak yang berwenang akan menerapkan denda dan mencabut izin usaha perusahaan yang terus mengabaikan peraturan PPKM tersebut.
Setelah melewati proses monitor, jika ada yang masih bandel melanggar aturan, akan langsung direkomendasikan kepada BPMPTSP untuk memproses pencabutan izin operasional.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan atau badan usaha yang melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Pemerintah tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas bagi badan usaha yang menyepelekan kebijakan saat PPKM Darurat tersebut. Contohnya seperti perusahaan non-esensial yang tidak menerapkan kebijakan full WFH (work from home).
Baca Juga: Varian Delta vs Kappa, Apa Beda Kedua Virus Covid-19 Ini?
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.