Dari PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 3 Hingga 4, Apa Bedanya?

Pembatasan Mobilitas Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Mungkin banyak istilah terkait upaya dalam menurunkan lonjakan Covid-19 di Indonesia. Mulai dari PSBB hingga PPKM.

Namun, yang mungkin akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan ialah PPKM yang sudah tidak lagi menggunakan istilah darurat, melainkan diubah menjadi PPKM Level 3 dan 4.

Perubahan istilah tersebut landasi Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Siap-Siap Kena Hukuman!

Acuan tolak ukur dari PPKM Level 3 dan 4 memang kurang merinci. Namun, perbedaan Level 3 dan 4 lebih mengacu ke rekomendasi WHO (World Health Organization). WHO menyebutkan sebagai berikut:

  • PPKM Level 3
    Terdapat 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu.

     
  • PPKM Level 4
    Terdapat lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.


Meski begitu, khusus untuk daerah DKI Jakarta, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menerbitkan putusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Adapun isi dari Kepgub Nomor 925 tahun 2021 sebagai berikut:
  • WFH Tetap diberlakukan 100% untuk Sektor Non – Esensial.
  • Mall tetap di tutup, sedangkan Pasar diperbolehkan untuk buka. Dengan catatan, toko yang menyediakan kebutuhan sehari – hari hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Pasar Tradisional hanya sampai pukul 13.00 WIB
  • Apotek tetap buka 24 jam.
  • Tidak Diperbolehkan Makan di Tempat atau Dine In.
  • Angkutan Umum dengan Kapasitas 50%.
  • Layanan Ojek Online boleh beroperasi secara penuh.
  • Sekolah tetap dilakukan via Daring (Dalam Jaringan.
  • Tidak Diperbolehkannya melakukan Resepsi Pernikahan.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa perbedaan antara PPKM Darurat dengan PPKM Level 3 dan 4. Semoga dengan segala kebijakan yang telah diberlakukan mampu mengurangi mobilitas serta menurunkan Bed Occupancy Rate (BOR) di Rumah Sakit.