Syarat dan Proses IPO Illustration Web Bisnis Muda - Image: Canva
Likes
Setiap perusahaan berhak untuk menjadi perusahaan terbuka dan diperdagangkan sahamnya di bursa. Nah, untuk menjadi perusahaan terbuka, tentu saja perusahaan harus melakukan Initial Public Offering (IPO) nih, Be-emers.
Meski begitu, untuk menjadi perusahaan terbuka, enggak semudah itu lho. Lalu, seperti apa sih syarat dan proses sebuah perusahaan untuk melakukan IPO alias Go Public?
BEI menuturkan, jika setiap perusahaan, apapun jenis usahanya, berhak untuk menjadi perusahaan terbuka atau Go Public. Namun, ada beberapa persyaratan pula yang harus diperhatikan untuk dapat menjalankan aksi Initial Public Offering (IPO).
Baca Juga: Yuk, Kenali Dahulu Apa Itu IPO
Syarat Perusahaan yang Mau IPO
Dilansir dari BEI, perusahaan tersebut haruslah berbentuk Perseroan terbatas (PT) yang telah beroperasi minimal selama 12 bulan.Selain itu, perusahaan tersebut juga harus memiliki Aktiva Bersih Berwujud minimal Rp5 Miliar dengan laporan keuangan auditan tahun buku berakhir berstatus Wajar Tanpa Pengecualian dari akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, perusahaan tersebut juga setidaknya sudah menjual 150 juta saham.
Terlebih, perusahaan harus mempersiapkan sejumlah hal seperti persetujuan pemegang saham pendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sejumlah dokumen terkait yang sudah diatur dalam peraturan OJK No.76/POJK.04/2017.
Untuk mempermudah proses penyiapan dokumen terkait, perusahaan dapat menunjuk satu atau lebih Penjamin Pelaksana Emisi (Underwriter) yang akan membantu persiapan perusahaan hingga saham perusahaan tersebut dapat diperdagangkan di pasar modal.
Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut dilampirkan sebagai pengajuan permohonan untuk pencatatan pada bursa. Jika dokumen tersebut lengkap dan memenuhi syarat, maka BEI hanya butuh waktu 10 hari untuk memberi persetujuan berupa Perjanjian Kontrak Pendahuluan Pencatatan Efek.
Tidak berhenti sampai di situ, perusahaan yang kemudian disebut sebagai calon emiten ini harus mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. Jika OJK menyatakan elektif, maka perusahaan dapat melanjutkan ke proses Penawaran Umum.
Syarat dan Proses IPO Illustration Web Bisnis Muda - Image: Canva
Proses Perusahaan Go Public
BEI mengatakan bahwa waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan selama proses tersebujt kurang lebih memakan 8-12 hari kerja. Namun, lamanya waktu tersebut juga tergantung dari berapa lama masa Penawaran Umumnya kepada publik yang ditentukan oleh perusahaan sebagai calon emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi.Setelah melewati masa itu, sebuah perusahaan akan resmi Go Public yang kemudian sahamnya akan dicatatkan dan diperdagangkan di pasar modal.
Sebagai tambahan, terdapat dua papan pencatatan dalam BEI seperti Papan Utama dan Papan Pengembangan. Jika calon emiten merupakan perusahaan dengan ukuran besar serta mempunyai rekam jejak seperti memiliki Aktiva Bersih Berwujud mencapai Rp100 Miliar, maka calon emiten tersebut dapat dicatatkan dalam Papan Utama.
Sementara untuk calon emiten dengan rekam jejak yang hanya sampai batas minimal ketentuan perusahaan Go Public seperti yang sudah disebutkan di atas, maka BEI akan mencatatkan calon emiten tersebut ke dalam Papan Pengembangan.
Papan ini bukan berarti tidak lebih baik dari Papan Utama. Hanya saja, calon emiten yang masuk dalam Papan Pengembangan dikategorikan oleh BEI sebagai perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan dan sedang dalam penyehatan.
Baca Juga: Manfaat dan Konsekuensi Perusahaan Jika Melakukan IPO
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.