Penyebar Hoax Akan Dipidana Jika RUU ITE Resmi Disahkan!

Hoax Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Rencana amandemen UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Online (UU ITE) telah disepakati oleh DPR dan pemerintah agar dimasukan kedalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menjelaskan UU ITE yang berlaku saat ini mendorong RUU ini karena mengalami persoalan pada sejumlah pasal yang berpotensi multitafsir.

Yasonna mengatakan bahwa perlu dilakukan perubahan kedua atas UU ITE dengan memperjelas segala perbuatan-perbuatan yang dilanggar menggunakan sarana elektronik, dengan menyesuaikan kembali ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP.

Selain itu, Yasonna juga mengatakan bahwa penambahan ketentuan pidana juga diperlukan bagi setiap orang yang menyebarkan informasi atau pemberitahuan palsu yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik.

Pada rapat tersebut, percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas 2021 juga telah disepakati oleh pemerintah. 


Dari 10 RUU, hanya satu yang telah disahkan menjadi UU, empat sedang dalam proses pembahasan tingkat 1 di DPR, satu RUU masih menunggu jadwal pembahasan, dua RUU dalam proses permohonan Surpres dan dua RUU lainnya dalam proses penyempurnaan substansi.

Yasonna menambahkan bahwa dengan memperhatikan capaian prioritas Prolegnas 2021, pemerintah telah sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas tahun 2021 yang menjadi kewajiban bersama antara DPR, DPD, dan Pemerintah tanpa mengesampingkan kualitas substansi.

Dalam rapat ini, pemerintah mengusulkan 5 RUU agar masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, di antaranya RUU Perampasan Aset, RKUHP, RUU Pemasyarakatan (PAS), RUU ITE, dan juga RUU BPK.

Revisi UU ITE ini didesak oleh Joko Widodo karena kasus salah satu aktivis media sosial, Abu Janda, yang kicauannya diperiksa terkait kasus ‘Islam Agama Arogan’.

Baca Juga: DPR Desak Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Sejak Kebocoran Data eHAC