Skema Pajak Karbon Mulai Diberlakukan pada April 2022

Factory Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Rencana pemerintah atas pengenaan pajak karbon pada wajib pajak orang pribadi dan badan atas emisi karbon, akhirnya secara resmi akan mulai terealisasi pada 1 April 2022 lho, Be-emers.

Seperti diketahui sebelumnya, International Monetary Fund (IMF) juga memberitahukan jika pajak karbon ini benar-benar diterapkan secara menyeluruh, maka dampaknya akan mampu meningkatkan tarif energi rata-rata.

Menghimpun dari Suara, lewat Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan memberikan keterangan pada Jumat (08/10), bahwa pengenaan pajak karbon sudah mulai berlaku pada 1 April 2022.

Adapun besaran pajak karbon yang akan terealisasi berada di taksiran Rp 30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) ataupun untuk satuan yang setara lainnya.

Sri Mulyani juga berpesan kepada para industri serta sektor yang terkena pengenaan pajak karbon untuk mengikuti peta jalan karbon yang sudah tertera.


Meringkas dari CNBC, peta jalan tersebut meliputi strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi terbarukan, hingga keselasaran dengan kebijakan lain.

Alasan dari pengenaan atas pajak karbon tersebut didasari atas emisi karbon yang memberikan beberapa dampak negatif bagi ekosistem lingkungan hidup.

Lebih lanjut lagi, segala hal tentang pengenaan pajak karbon ini didasari dan dipayungi oleh Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Nantinya, pengenaan pajak karbon akan ditempuh dalam dua skema. Skema Cap and Trade dan Skema Cap and Tax.

Dengan begitu, sebagai tahap awal, mulai tahun 2022 pajak karbon akan direalisasikan lebih dulu pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.

Selanjutnya, penerapan akan secara bertahap kepada industri dan sektor lainnya selaras dengan carbon trading yang mana termasuk bagian dari roadmap green economy.

Hal tersebut dilaksanakan agar di tahun 2025 hingga seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh dapat sesuai dengan kesiapan dengan mempertimbangkan indikator lainnya seperti kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, hingga dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Siap Tarik Pajak Karbon