Heboh Masa Karantina Rachel Vennya, Pemerintah Ubah Aturan Masuk Indonesia dari Luar Negeri! Ini yang Perlu Diperhatikan

Masa Karantina Perjalanan Internasional Diubah Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

Like

Beberapa waktu belakangan, lagi heboh banget nih masalah pelanggaran karantina yang dilakukan seorang influencer setelah ia pulang dari luar negeri ke Indonesia. Nah, kini pemerintah Indonesia malah dikabarkan telah merubah aturan masuk ke Indonesia dari luar negeri nih!

Jagat media sosial lagi heboh banget nih bahas masa karantina. Pasalnya, salah satu influencer Tanah Air, yakni Rachel Vennya, dikabarkan telah melanggar aturan karantina usai kepulangannya dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Diketahui dari kanal YouTube Boy William yang baru saja diunggah hari ini (18/10), Rachel Vennya mengaku kalau dirinya dengan sadar melanggar aturan dan enggak melakukan karantina usai pulang dari Amerika Serikat.

Padahal, sebelumnya pemerintah memberlakukan aturan karantina selama delapan hari bagi siapapun warga negara yang masuk ke Indonesia, baik melalui pelabuhan maupun bandara. Selain itu, setiap orang yang melakukan perjalanan internasional dan masuk ke wilayah Indonesia harus sudah divaksinasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, wajib melakukan tes PCR di hari ketujuh karantina.


Baca Juga: Ini Sejumlah Rintangan yang Harus Dilalui Traveler dan Pelaku Bisnis Wisata Tahun 2021

 

Masa Karantina Perjalanan Internasional Diubah Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

 

Aturan Baru Perjalanan Internasional selama Pandemi

Setelah sebelumnya diberlakukan masa karantina selama delapan hari, kini pemerintah telah mengubah aturan tersebut nih, Be-emers. Pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia kini harus menjalani karantina selama lima hari.

Dikutip Bisnis, menurut Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko, masa karantina lima hari sudah berlaku bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.

Baca Juga: Indonesia Antisipasi Surat Keterangan Vaksin Jadi Syarat Perjalanan secara Global

 

Masa Karantina Perjalanan Internasional Diubah Illustration Bisnis Muda - Image: Canva



Nah, entry point tersebut antara lain:
  • Bandar Udara: Soekarno-Hatta (Banten), Samratulangi (Sulawesi Utara)
  • Pelabuhan Laut: Batam (Kepulauan Riau), Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Nunukan (Kalimantan Utara)
  • Pos Lintas Batas Negara: Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat)

Sementara itu, untuk masa karantina, ketentuan yang berlaku yaitu:
  • Karantina dengan jangka waktu 5x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positif rendah
  • Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi
  • Jika masuk melalui entry point Bandara Soekarno Hatta, WNI pelaku perjalanan internasional bisa melakukan karantina di Wisma Pademangan, yang mana mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.


Gimana, sebelum bepergian atau melakukan perjalanan internasional, hal-hal apa lagi nih yang harus dipersiapkan, Be-emers?