Tak Perlu Repot Lagi Jika Keluar Negeri, QRIS Antar Negara Sudah Mulai Berlaku!

QRIS Cross Border Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Terhitung beberapa tahun ke belakang, mungkin metode pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) seringkali ditemukan di berbagai macam aspek serta lini seiring dengan perkembangan digital yang semakin pesat.

Selaras dengan hal tersebut, Bank Indonesia juga telah mewajibkan penggunaan QRIS kepada seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) mulai 1 Januari 2020. Oleh karenanya, tak heran QRIS seringkali ditemukan.

Kini, tercatat sudah terdapat sebanyak 60 PJSP yang secara kolektif membantu mengakomodir sebanyak 6,55 juta merchant yang terdaftar QRIS sebagaimana dilansir dari Jalin.

Namun, Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) tak ingin berhenti melakukan perluasan serta pengembangan metode pembayaran QRIS ini. Terbukti, pada pertengahan tahun ini, Bank Indonesia memiliki rencana strategis terhadap layanan QRIS Cross Border atau QRIS Antar Negara.

Baca Juga: QR Code Masih Efektif Dipakai Buat Bisnis Kamu Enggak Sih?


Hal tersebut merupakan bentuk sinergi terhadap kerangka kerja transaksi bilateral dengan menggunakan Local Currency Settlement (LCS) dengan beberapa negara seperti China, Thailand, dan Malaysia sebagai wujud untuk mengurangi penggunaan mata uang dolar.

Menghimpun dari Detik, Pemerintah sendiri diketahui sudah menandatangani perjanjian implementasi terhadap QRIS Cross Border atau QRIS Antar Negara dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia pada bulan Juli lalu.

Lebih lanjut lagi, implementasi tersebut dengan sigap sudah mulai berlaku atau terealisasikan lewat pilot project dengan Bank of Thailand atau Thai QR Qodes serta Bank Negara Malaysia atau Malaysia QR Payment beberapa bulan setelah penandatanganan tersebut.

Terhitung dalam pilot project tersebut melibatkan 11 Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) termasuk didalamnya seperti Bank BRI, Bank BNI dan Bank BCA.

Adapun sistematika dari model kerja sama tersebut dinamakan Switching to Switching atau lebih jelasnya ialah switching GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) akan terkoneksi switching negara tujuan lewat API (Application Programming Interface) serta standard messaging.

Selanjutnya, pembayaran QRIS Cross Border tersebut akan difinalisasi lewat metode Local Currency Settlement (LCS) melalui ACCD (Appointed Cross Currency Dealer).

Dengan kehadiran QRIS Cross Border atau QRIS Antar Negara ini besar harap dapat membangun standarisasi infrastruktur settlement terkhusus untuk cross-border trade, remittance, retail payment systems dan capital markets.

Nah, Be-emers sekarang jadi nggak usah repot ke money changer lagi nih kalau ingin keluar negeri!