Potensi Bisnis dari SPBU Listrik untuk Umum, Bagaimana Caranya?

SPBU Listrik Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Kabar tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) memang sudah terdengar hampir setahun kebelakang.

Bersamaan dengan hal tersebut, mungkin beberapa pekan terakhir ini juga sedang mencuat kabar perihal pemerintah yang sudah mencanangkan peta jalan agar tercapainya Not Emission Zero (NEZ) pada tahun 2060.

Namun, seringkali pengguna kendaraan bertenaga listrik sedikit kebingungan dalam sistematika pengisian daya, serta adanya kekhawatiran jika ingin menggunakan kendaraan dalam jarak yang jauh.

Oleh karena itu, kini pemerintah bersama PT PLN (Persero) gencar membangun serta mengembangkan SPBU Listrik atau lebih dikenal sebagai SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) serta SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) di Indonesia.

Melansir dari Bisnis, dalam Webinar Transisi Pengelolaan Energi Bersih Pasca Pandemi COVID-19 pada Rabu, (13/10/2021), Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan bahwa per September 2021 sudah tersedia sebanyak 187 titik SPKLU yang tersebar di 155 lokasi serta 153 unit SPBKLU di 86 lokasi di Indonesia.


Baca Juga: India di Ambang Krisis Listrik, Kok Bisa?

Namun, dalam upaya tersebut, pemerintah bersama PLN tetap membutuhkan dukungan dari publik dengan memberikan kesempatan serta peluang bagi mitra atau investor untuk ikut serta dalam mengembangkan SPKLU serta SPBKLU di Indonesia.

Menghimpun dari laman CNN, PLN menawarkan kesempatan serta peluang dengan skema partnership berbasis sharing economy model dengan tiga skema bisnis, antara lain:

  • Skema provider
    Skema ini memiliki acuan dimana penyediaan tenaga listrik secara mandiri/sendiri. Calon pelaku usaha hanya perlu memenuhi syarat berupa dokumen wilayah penetapan usaha, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) serta nomor identitas SPKLU.
  • Skema riteler
    Skema ini memiliki acuan dimana membeli tenaga listrik dari PLN atau pemegang wilayah usaha lain kemudian dapat menjual atas nama badan usaha sendiri. Adapun syarat administratif serupa yaitu dokumen wilayah penetapan usaha, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) serta nomor identitas SPKLU.
  • Skema kerja sama sebagai mitra mitra PLN atau pemegang usaha lainnya.
    Adapun, syaratnya hanya cukup memiliki nomor identitas SPKLU dan perizinan yang sudah terlampir dari PLN.
Sedikit gambaran, PLN menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q=1,01) atau sekitar Rp714 per kWh kepada badan usaha IUPTL. Lalu, badan usaha dapat menjual listrik kepada konsumen dengan tarif penjualan maksimum Rp2.467 kWh.

Dengan kesempatan dan peluang yang diberikan, besar harap dapat memenuhi target pembangunan SPKLU hingga 31.859 unit di tahun 2030 sebagaimana yang diupayakan oleh pemerintah.

Nah, gimana nih Be-emers tertarik untuk cuan dari kesempatan dan peluang SPBU Listrik yang diperuntukkan untuk umum ini nggak?

Baca Juga: 
Teknik Daur Ulang Baru, Bikin Kendaraan Listrik Semakin Ramah Lingkungan