Apa Itu Bank Kustodian Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva
Likes
Bukan tempat untuk menabung, bank kustodian penting untuk kamu ketahui ketika kamu berinvestasi, terutama reksa dana. Lalu, apa itu bank kustodian?
Mungkin selama ini kata “bank” identik dengan tabungan atau kredit. Namun, dalam investasi reksa dana, kamu akan terbiasa untuk mengenal yang namanya bank kustodian nih, Be-emers.
Baca Juga: Investasi dan Nabung, Bedanya Apa Sih?
Apa Itu Bank Kustodian?
Menurut UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bank kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek, harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain yang menerima dividen dan bunga.Bank kustodian juga merupakan bank yang menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Kalau dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suatu instansi atau bank harus dapat persetujuan OJK dulu nih untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
Jadi, misalnya ada suatu instansi atau bank mengelola hal yang berhubungan dengan efek kepada nasabah tanpa adanya persetujuan dari OJK, maka instansi tersebut bukanlah bank kustodian resmi ya!
Kamu bisa cek instansi mana saja yang terdaftar sebagai bank kustodian di laman OJK nih, Be-emers.
Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Memulai Investasi Reksa Dana
Fungsi dan Tugas Bank Kustodian
Selain sebagai lembaga penitipan dan pengamanan dana investasi, dalam reksa dana, bank kustodian juga berfungsi untuk menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari berbabagai jenis reksa dana.Fungsi dan Tugas Bank Kustodian Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva
Selain itu, bank ini juga memiliki fungsi untuk melakukan pencatatan terhadap seluruh pembelian maupun penjualan (redemption) reksa dana dan akun nasabah, serta memberikan surat konfirmasi sebagai tanda bukti segala bentuk transaksi reksa dana.
Selama mengelola hal-hal yang berhubungan dengan efek, bank kustodian juga bertugas untuk:
- Mengasuransikan rekening efek terhadap risiko kerugian
- Wajib melaporkan kegiatan kepada OJK
- Bertanggung jawab terhadap keabsahan efek yang diserahkan kepada pihak lain
- Membuat Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bersama manajer investasi.
Nah, dalam KIK, bank kustodian beserta manajer investasi sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana.
Semua kekayaan reksa dana pun wajib disimpan di bank kustodian. Adapun, bank kustodian juga dilarang untuk terafiliasi dengan manajer investasi dalam mengelola reksa dana.
Menurut Co-founder dan CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra, dikutip dari Bisnis.com, berinvestasi reksa dana enggak sama dengan menyimpan deposito di bank. Soalnya, seluruh dana akan disimpan di bank kustodian, artinya bank baik agen penjual maupun manajer investasi enggak menyimpan aset apapun yang menjadi hak investor.
Jadi, Be-emers enggak perlu khawatir uang investasinya akan disalahgunakan oleh manajer investasi. Namun, Be-emers juga harus memilih manajer investasi yang kredibel dan memperhatikan risiko dalam berinvestasi reksa dana.
Yuk, tulis pengalaman kamu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.
Komentar
20 Jul 2022 - 16:43
akhirnnya paham banget ama bank kustodian..