Kenali Dulu Ciri-Ciri Pinjaman Online Aman Sebelum Meminjam

Bahagianya memilih pinjaman online yang tepat dan tidak merugikan (Sumber gambar: freepik)

Like

Pinjaman online saat ini tengah marak beredar di sekitar masyarakat. Bahkan, pinjaman online tidak kenal menyusur baik dari kalangan masyarakat kelas menengah sampai kelas atas.

Hal ini perlu menjadi perhatian yang lebih, karena masih banyak masyarakat yang tertipu dengan pinjaman online. Oleh karena itu, penting mengenali pinjaman online yang legal dan aman untuk dapat digunakan.

Masih banyak masyarakat yang tertipu dengan pinjaman online atau dikenal dengan pinjol ini. Biasanya, pinjol diiimingi dengan pinjaman yang cepat dan mudah, sehingga masyarakat harus berhati-hati. 

Selain itu, jika salah melangkah menggunakan pinjaman online, dapat terjadi hal seperti spamming, denda dan suku bunga pinjaman yang tidak masuk akas bahkan sampai mengakses data dan identitas pribadi peminjam.

Baca Juga: Tips Bijak Menggunakan Pinjaman Online


 

Ciri-Ciri Pinjaman Online yang Aman

Oleh karenanya, agar masyarakat terhindar dari pinjaman online yang ilegal dan merugikan, berikut ciri-ciri pinjaman online yang baik atau legal, sehingga dapat digunakan oleh masyarakat:
 

Transparan

Biaya untuk melakukan peminjaman online juga tidak tinggi. Jangka waktu dalam pelunasan pinjaman masuk akal sesuai dengan kesepakatan awal yang dilakukan.

Bahkan, suku bunga atau denda tidak sampai bernilai 1-4 jam setiap harinya. Selain itu, suku bunganya harus transparan.
 

Tidak SPAM dan Terdaftar OJK

Pinjaman online tidak menawarkan produknya melalui SMS spam atau saluran komunikasi yang tidak jelas lainnya. Pinjol yang aman juga tidak meminta akses data pribadi kepada pengguna seperti foto, kontak, video, dan lainnya hanya untuk meneror apabila tidak dapat melunasi pinjaman.

Pinjaman online tidak melakukan kegiatan penagihan yang berlebihan seperti melakukan terror, intimidasi, pelecehan, hingga pencemaran nama baik. Pinjol yang aman memiliki identitas yang jelas, lokasi yang diketahui dengan mudah dan pastinya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Bahkan, seharusnya penagih harus memiliki sertifikat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan peminjam hanya akan dikenai sanksi berupa masuk ke daftar hitam jika menunggak sampai melebihi 90 hari.

Makanya, masyarakat untuk lebih seleksi memilih pinjaman online yang legal agar tidak merugikannya nantinya, masyarakat dapat memastikan pinjol dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157 atau juga dapat menghubungi ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.

Semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat nantinya sebelum menggunakan pinjaman online.

Baca Juga: Waspada Penipuan Pinjaman Online, Ini yang Harus Kamu Lakukan