Cara Melaporkan Perusahaan yang Bersikap Tidak Adil, Lawan!

Cara melaporkan perusahaan. (Ilustrasi: Canva)

Like

Kondisi-kondisi tidak menyenangkan tidak dapat selalu kita hindari. Bahkan, di tempat kerja pun kita bisa mendapat perlakuan negatif. Kalau sudah begini bagaimana cara melaporkan perusahaan?

Ada banyak macam perlakuan tidak menyenangkan yang bisa kita dapatkan di tempat kerja. Terkadang kita tidak bisa menghindarinya karena tuntutan pekerjaan.

Apalagi jika posisi kita di perusahaan tersebut masih belum aman. Tekanan yang didapatkan akan lebih besar.

Sebenarnya adanya tekanan di tempat kerja masih terbilang wajar jika tidak menimbulkan kerugian materiel dan imateriel. 

Jika ternyata mendapat perlakuan buruk di luar batas wajar, sebagai karyawan kita tidak boleh tinggal diam.


Pemerintah sudah memfasilitasi warganya dengan menyediakan instansi yang bisa dijadikan tempat melapor ketidakadilan yang dialami di tempat kerja.
 

Bentuk Ketidakadilan yang Harus Diwaspadai


Mungkin terkadang kita tidak sadar saat sedang mengalami ketidakadilan dan merasa itu adalah hal yang biasa di tempat kerja.

Baca Juga: Serikat Karyawan Garuda Indonesia Sebut Bos Mereka Liburan Pakai Fasilitas Kantor!
 

1. Diskriminasi Gender


Permasalahan mengenai gender sudah menjadi problematika sejak lama. Ada stereotip tertentu untuk gender tertentu.

Jika di tempat kerja kamu merasa diremehkan hanya karena kamu seorang perempuan atau tidak diikutsertakan dalam kegiatan umum karena kamu lelaki bisa jadi kamu sedang mendapat diskriminasi gender.
 

2. Diskriminasi Umur


Selain gender, diskriminasi di tempat kerja juga bisa berdasarkan umur. Seringkali orang melihat hanya dari usia, bukan dari kemampuan.

Sehingga karyawan yang usianya lebih muda sering tidak diberi kesempatan untuk berkembang, memimpin project, atau menjadi pemimpin tim.
 

3. Hak yang Tidak Dipenuhi


Sebagai seorang karyawan pasti mendapat hak yang akan diberikan oleh perusahaan. Hak tersebut biasanya sudah tertulis dalam surat perjanjian kerja. 

Misalnya hak cuti yang tidak kunjung diberikan oleh perusahaan atau hak THR yang tidak dibayarkan. 
 

4. Ketidakpatuhan Peraturan


Saat dan setelah pandemi muncul peraturan-peraturan untuk perusahaan. Salah satunya adalah peraturan WFH atau work from home. 

Masih ada perusahaan-perusahaan bandel yang tidak mematuhi hal tersebut dan sangat merugikan karyawan. Jika terjadi sesuatu pada karyawan belum tentu perusahaan akan bertanggung jawab.
 

Cara Melaporkan Perusahaan


Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memfasilitasi pekerja yang merasakan ketidakadilan di tempat kerjanya melalui pengaduan.

Baca Juga: Awas! Segini Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Ketika Tidak Lapor SPT Tahunan

Pengaduan bisa dilakukan melalui laman lapor.go.id atau bagi pekerja Jakarta bisa melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). 

Dilansir dari Disnakertrans Kulon Progo pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan atas pelayanan yang tidak sesuai standar, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan.

Bagi yang ingin melaporkan perusahaan harus menyiapkan data-data pendukung agar laporan menjadi valid. 

Cara melaporkan adalah dengan mengunjungi laman Disnakertrans setempat atau dengan aplikasi, lalu buat laporan melalui media tersebut.

Pengaduan akan ditinjau dan diproses, kemudian akan dilakukan mediasi kepada pihak-pihak terkait. Siapkan bukti-bukti yang mendukung.

Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.