Ini 3 Fakta Menarik tentang THR yang Perlu Kamu Ketahui

Fakta Menarik tentang THR yang Perlu Kamu Ketahui Ilustrasi Bisnis Muda - Image: canva

Fakta Menarik tentang THR yang Perlu Kamu Ketahui Ilustrasi Bisnis Muda - Image: canva

Like

Hari raya identik dengan yang namanya Tunjangan Hari Raya alias THR. Nah, ada sejumlah fakta menarik terkait THR yang perlu kamu ketahui nih, Be-emers.

Ciyee, siapa nih yang senang banget pas dapat THR?

Momen pengiriman THR adalah salah satu momen yang bikin bahagia kan, Be-emers? Pastinya, THR ini bisa kamu gunakan untuk berbagai kegiatan di momen hari raya seperti mudik, memberikan hadiah untuk orang tersayang, hingga digunakan untuk tambahan tabungan atau investasi.

Baca Juga: Pssstt, THR Kamu Masih Tersisa? Bisa Nih Dibeliin Reksa Dana Jenis Ini
 

Apa Itu THR?

Pada dasarnya, THR adalah sebuah pendapatan non-upah yang sifatnya wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerjanya. THR ini juga wajib diberikan paling lambat 7 hari menjelang hari raya.

Berdasarkan Pasal 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, hari raya keagamaan yang dimaksud untuk mendapatkan THR adalah Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan imlek.


 

Fakta Menarik tentang THR yang Perlu Kamu Ketahui Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva

Fakta Menarik tentang THR yang Perlu Kamu Ketahui Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva

 

Fakta Menarik THR

Nah, sebagai pekerja yang berhak mendapatkan THR, kamu juga perlu tahu fakta-fakta menarik tentang THR nih, Be-emers.
 

1. Pajak THR

Dilansir dari laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), THR itu termasuk dalam pendapatan pekerja/buruh, yang mana hal itu sekaligus menjadi objek pajak penghasilan atau PPh 21.

Pada dasarnya, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus setiap pekerja itu beda-beda lho, Be-emers. Selain tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Baca Juga: 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Apa Aja Ya?
 

2. Karyawan Dalam Masa Probation Berhak Dapat THR

Saat kamu baru masuk kerja, pastinya kamu akan memasuki masa probation atau masa percobaan terlebih dahulu nih, Be-emers. Masa probation pun berbeda-beda di setiap perusahaan.

Namun, selama masa probation, apakah karyawan berhak mendapatkan THR?

Jawabannya, tentu saja iya dong! Menurut Kemnaker, karyawan yang masih dalam masa probation masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sehingga berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya (pro rata).

Begini cara perhitungannya:

masa kerja x gaji 1 bulan
12

 

3. THR Harus dalam Bentuk Uang

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Itu artinya, THR enggak boleh dibayarkan selain dalam bentuk uang tunai nih, Be-emers. Jadi, kalau ada yang memberikan THR dalam bentuk makanan atau barang lainnya, sebaiknya kamu melaporkan hal itu ke pihak Kemnaker ya!


Uang THR kamu biasanya habis buat apa aja nih, Be-emers? Hihi

Yuk, sharing di kolom komentar atau tulis aja pengalaman kamu di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung