Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. Image Canva
Likes
Be-emers sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, yaitu wewenang penuh diberikan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Meskipun begitu terdapat peraturan aturan yang berisi sanksi apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Selain wajib melakukan pembayaran pajak atas penghasilan yang didapatkan, wajib pajak juga diharuskan untuk melaporkan pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak yang terlambat ataupun tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Batas Waktu Penyampaian/ Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Udang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) mengatur sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakannya seperti yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau per tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
- Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau per tanggal 30 April setiap tahunnya.
Nilai Denda Tidak Menyampaikan atau Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
UU KUP menyebutkan denda bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melewati batas waktu penyampaian yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) diatas. Berikut ketentuan nilai denda yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.”
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. Image Canva
Jadi Be-emers, denda ini merupakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Sedikit tips dari Be-emin terkait pelaporan SPT Tahunan ini, untuk menghindari keterlambatan lapor SPT Tahunan dan tidak perlu membayar denda, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal batas waktu penyampaian ya Be-emers.
Saat ini wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan tak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk lapor SPT Tahunan secara manual. Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan fasilitas bagi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan yaitu melalui e-Filing pada website www.djponline.pajak.go.id sehingga memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring di mana pun dan kapan pun sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Dengan dan kemudahan yang tersedia, wajib pajak seharusnya lebih awas dengan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari denda atas kelalaian dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Yuk lapor SPT Tahunan supaya jadi warga negara Indonesia yang baik.
Sharing di kolom komentar atau tulis aja pengalaman kamu di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.