Adakah Dampak UU Cipta Kerja Sah ke Pasar Saham?

Dampak UU Cipta Kerja Sah ke Pasar Saham (Foto: Wikimedia, edited)

Like

Setelah resmi disahkan dan akan diberlakukan, akankah UU Cipta Kerja ini berdampak pada pasar saham? Jika iya, apa saja kemungkinan dampak yang akan terjadi?

DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 Selasa (21/3/2023).

Bertepatan dengan pengesahan tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 1,20 persen ke 6.691,61. UU Cipta Kerja sendiri mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan dengan pekerjanya atau buruh.

Seperti yang kita tahu kinerja perusahaan akan sangat berdampak pada harga saham yang mempengaruhi naik turunnya IHSG. Jadi secara tidak langsung bisa saja penerapan UU Cipta Kerja membawa pengaruh tersendiri.

Baca Juga: Resmi Disahkan, Apa Untung-Rugi UU Cipta Kerja Bagi Buruh?
 

IHSG Menguat, Pengaruh UU Cipta Kerja?



Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani menilai penguatan IHSG hari ini dipicu oleh rebound teknikal setelah mengalami pelemahan dalam beberapa hari terakhir. 

“IHSG turun cukup dalam beberapa hari terakhir. Jadi wajar ada buy on weakness di pasar dan tidak terkait dengan pengesahan Perppu ini,” kata Arjun, Selasa (21/3/2023).

Arjun mengatakan ia memperkirakan pengesahan UU Cipta Kerja ini tidak akan berdampak secara signifikan ke pasar modal. Banyak stakeholder yang masih meragukan efektivitas UU Cipta Kerja terhadap aktivitas bisnis.

Hal ini juga ditambah dengan ketidakpastian yang masih menyertai implementasi regulasi tersebut, terlebih pada aturan-aturan yang dinilai bermasalah dan merugikan terkait pekerja dan lingkungan.

“Jadi untuk bisa berdampak positif ke mayoritas pihak terkait di pasar, mereka perlu percaya terhadap Undang-Undang ini, apakah memberi manfaat yang jelas,” katanya.

Baca Juga: Antisipasi Risiko UU Cipta Kerja, Ini Tips Merencanakan Keuangan untuk Pekerja

Di lain sisi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja diharapkan bermanfaat untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian global dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian formil UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.  

Amanat keputusan MK tersebut antara lain memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak keputusan MK diucapkan.

Nah, kita pantau nih Be-emers apakah nantinya pasar saham akan terpengaruh secara positif atau negatif yaa?

Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung