Resmi Disahkan, Apa Untung-Rugi UU Cipta Kerja Bagi Buruh?

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja

Like

UU Cipta Kerja resmi disahkan dan akan segera diberlakukan. Menuai pro dan kontra, apa sebenarnya keuntungan dan kerugian dari diberlakukannya aturan ini terutama untuk buruh yang terdampak langsung?

Be-emers yang mengikuti pemberitaan pasti enggak asing dengan topik RUU Cipta Kerja yang berubah jadi UU Cipta Kerja. Setelah melalui serangkaian penolakan dari masyarakat, sebentar lagi UU ini akan segera diberlakukan.

DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 Selasa (21/3/2023).

Meski sudah disahkan, UU ini masih menuai pro dan kontra dari masyarakat terutama buruh yang terus menentang. Terus terjadi perbedaan pendapat antara buruh yang menolak dan pemerintah yang mengklaim bahwa buruh akan mendapat banyak manfaat.
 

Keuntungan UU Cipta Kerja untuk Buruh Versi Pemerintah


Mengutip dari Bisnis.com, berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa dirasakan buruh dari UU Cipta Kerja. 


Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi langkah Konkret Pengembangan Startup? Ini Alasannya
 

1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Menurut Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian, tujuan UU Cipta Kerja sesuai bingkai pasal 4 dan pasal 18 undang-undang Dasar 1945 terkait dengan perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja buruh.

Program jaminan kehilangan pekerjaan memberikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja. JKP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, di mana modal awalnya akan diberikan oleh pemerintah.
 

2. Cuti Haid dan Cuti Hamil Tetap Ada


Meski tidak dicantumkan, hak-hak pekerja tetap ada dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja sesuai UU Nomor 13 tahun 2003. Dengan tegas Airlangga mengatakan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. 

“Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama," tegas Airlangga, Rabu (8/10/2020).
 

3. Banjir Investasi dan Lapangan Kerja


Melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, disampaikan bahwa ada 153 investor akan masuk setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Dengan masuknya investor, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka.

Bahlil mengatakan prioritas pemerintah adalah tenaga kerja lokal. Tenaga kerja asing hanya dibutuhkan untuk pekerjaan di level-level tertentu atau posisi yang membutuhkan keahlian khusus.
 

Kerugian UU Cipta Kerja Bagi Buruh


Meski pemerintah menjabarkan berbagai keuntungan yang akan dirasakan buruh, tetap ada kerugian bagi mereka.

Baca Juga: Antisipasi Risiko UU Cipta Kerja, Ini Tips Merencanakan Keuangan untuk Pekerja

1. Upah Minimum


Terkait upah minimum, ada empat persoalan yang menjadi permasalahan menurut penuturan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

Pertama, ada pasal yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kedua, kenaikan upah minimum yang tidak jelas karena berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel indeks tertentu yang tidak jelas apa. 

Ketiga, pasal baru yang mengatur dalam keadaan ekonomi dan keadaan ketenagakerjaan tertentu, formula kenaikan upah minimum bisa berubah. 

Keempat, dihapusnya upah minimum sektoral. Mereka meminta upah minimum sektoral tetap diberlakukan.


2. Outsourcing


Outsourcing tetap diperbolehkan dalam UU Cipta Kerja dengan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya ditentukan oleh pemerintah, tetapi tidak jelas pembatasannya berapa jenis pekerjaan.
 

3. Pesangon, Kontrak, dan Cuti


Uang penggantian hak 15 persen diharapkan tidak dihilangkan, pesangon bisa di atas satu kali aturan.Terkait karyawan kontrak, periode kontrak dan masa kontrak juga dinilai harus dibatasi. 

Meski pemerintah menyatakan cuti haid dan hamil tetap ada, tapi Said mengatakan ketentuan itu harus diperjelas dengan dituangkan dengan tegas bahwa upahnya tetap dibayar.

Nah, sekarang kamu bisa melihat secara objektif Be-emers bagaimana penerapan UU Cipta Kerja ini nantinya.

Komen di bawah pendapatmu soal pengesahan UU Cipta Kerja ini ya!

Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.