Mengenal Jenis dan Objek Pajak Dana Desa

Mengenal Pajak Desa (Ilustrasi: Canva)

Like

Kemajuan desa menjadi pertanda kemajuan dari sebuah keberadaan negara karena desa menjadi titik kerukunan terkecil yang ada di masyarakat. Pemerintah cukup besar memberikan perhatian salah satunya dengan pembagunan ekonomi desa.

Sejak pandemi covid dua tahun lalu, alokasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) banyak terserap untuk memulihkan desa melalui dana desa yang diturunkan pusat melalui pemerintah kabupaten/kota.

Data menunjukkan bahwa Indonesia mempunyai 74.954 desa. Jumlah yang sebanding dengan besarnya daerah dan banyaknya penduduk di negeri ini.

Perhatian pada desa bukan hanya sekadar memberikan dana saja namun juga dalam bentuk membangun industri kreatif. Tak ayal jika saat ini banyak desa yang membuat tempat wisata, bisnis makanan ringan khas desa, dan pengembangan sumber daya manusia melalui karang taruna. 

Belanja dana desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat terbilang cukup tinggi. Kabarnya masing-masing desa mendapat alokasi dana desa sekitar Rp700 juta sampai Rp1,4 Miliar (DJP, 2016) kemudian tahun ini diusulkan naik jadi Rp2 Miliar.


Baca Juga: Pahami Perbedaan Tax Avoidance, Tax Planning, dan Tax Evasion!

Dana desa ini digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kesetaraan pembangunan. Anggaran ini cukup besar dan membuat ngiler. Tidak heran jika belakangan ini ada isu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat diperpanjang hingga dua kali masa jabatan. 

Seperti halnya hukum timbal balik, ketika diberikan sebuah anggaran maka juga harus siap untuk mematuhi segala bentuk regulasi yang ada.

PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014 pengelolaan dana desa dilakukan dengan metode yang baik seperti perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban.

Kemudian perpajakan berada pada tahapan pelaksanaan dan pelaporan. Ini berarti bahwa pemungutan dan pelaporan pajak dana desa menjadi suatu yang penting.

Bendahara desa sebagai perangkat desa yang berwenang dalam pemungut, pemotong dan penyetoran pajak memiliki peran profesional sekaligus kompetensi yang mumpuni.

Bendahara desa sudah selayaknya mempunyai kompetensi dalam hal keuangan termasuk perpajakan. Walaupun proses recruitment terbuka kepada warga atau upah politik timses itu sebenarnya obrolan di belakang meja namun yang paling penting adalah punya kapasitas di bidangnya.

Hal ini dikarenakan peraturan perpajakan begitu dinamis (cepat berubah), paham jenis dan objek pajak dana desa, dan mempunyai jiwa ketegasan dalam menangani pemungutan pajak. Objek pajak apa saja, tarif pajak, dan pembuatan laporan keuangan yang handal. 

Baca Juga: Semua Kena Pajak, Kali ini Giliran Pajak Natura!


Fungsi Penting Pajak


Dalam prakteknya, pajak mempunyai fungsi yang penting.

Pertama, mengatur atau regulatory. Pajak yang ada saat ini berfungsi sebagai regulasi (aturan). Aturan yang dibuat oleh pemerintah harus dipatuhi oleh masyarakat wajib pajak.

Contoh sederhana seperti membayar pajak motor, mobil, dan kendaraan lainnya. Kewajiban membayar pajak penghasilan juga berlaku bagi pekerja perkantoran. Hal ini dilakukan oleh pemangku kebijakan karena pajak sebagai salah satu instrument yang sangat penting mewujudkan tujuan pembangunan.

Kedua, penerimaan atau budgetory. Pajak sebagai pendapatan besar negara maka tidak heran jika pajak semakin kesini menjadi begitu penting karena pajak menjadi pendapatan negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat termasuk masyarakat desa. 

Ketiga, stabilitas atau redistributive. Perpajakan juga menjadi stabilitas dari inflasi yang akan terjadi. Inflasi bisa dikendalikan dengan adanya subsidi pajak.

Subsidi yang dilakukan biasanya pada harga bahan pangan kebutuhan pokok sehari-hari. Terutama di desa yang warganya cukup jeli  dengan kenaikan harga. Bayangkan jika harga naik dua ribu saja bisa membuat keluhan termasuk subsidi harga bahan bakar minyak (BBM).

Keempat, alokasi sumber daya atau resource allocation. Dengan pajak yang terserap dengan optimal maka akan menambah lapangan kerja. Semisal restoran yang mampu memperkerjakan banyak karyawan seperti industry kreatif yang ada di pedesaan.

Pajak yang jadi penerimaan akan digunakan untuk pembangunan sehingga akan menambah peluang kesempatan kerja pula.

Baca Juga: Tax Planning: Cara Legal Menghemat Pajak


Mengenal Jenis, Objek, dan Subjek Pajak


1. Kabupaten/Kota


Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten diantaranya adalah pajak hotel, restoran, reklame, pengambilan bahan galian C, dan tempat parkir.

2. Daerah

Bahan kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, dan pajak kendaraan di atas air. Desa tidak boleh memungut pajak kecuali pajak yang dipungut hanya bersumber dari dana desa yang diterima.


Perpajakan yang Berkaitan dengan Dana Desa


Dana desa yang diterima oleh pemerintah desa selayaknya untuk dipungut atau dipotong pajaknya terutama perangkat desa yang menerima gaji dan pembelian yang dilakukan menggunakan dana desa.


1. PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan)


Pajak penghasilan adalah mereka yang mendapatkan penghasilan dari uang pemerintah. Dalam hal ini para perangkat desa mempunyai kewajiban untuk melaporkan pajaknya yang dilakukan oleh bendahara desa. Maka dari itu perangkat desa diwajibkan mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


2. PPh Pasal 22 (Pembelian Barang)


Sesuai dengan aturan pembelian barang yang menggunakan dana desa harus pungut atau potong oleh bendahara desa. Seperti pengadaan inventaris dan lainnya. Jika pemotogan dilakukan supplier maka bendahara desa cukup melaporkan saja.

Baca Juga: Perhatikan! Sejumlah Aset Investasi Ini Kena Pajak Lho


3. PPH pasal 23 (Penghasilan atas penyewaan Harta tidak termasuk tanah dan bangunan) 


Pasal ini adalah jenis pembayaran atas sewa hal ini dikecuali sewa tanah dan bangunan. Seperti jasa asuransi dll


4. PPH Final Pasal 4 ayat 2 (Pemotongan pembayaran jasa kontruksi dll)


Pajak atas belanja infrastruktur seperti jasa konstruksi oleh penyedia layanan jasa yang sudah resmi berizin.


5. Pajak Pertambahan nilai (PPN) 


Adalah pajak atas pembelian barang konsumsi seperti makanan dan perlengkapan yang mempunyai nilai manfaat. Seperti PPN makanan dan lainnya.

Dana desa yang telah terserap harus dipungut dengan aturan yang berlaku oleh karenanya bendahara desa harus mengetahuui jenis dan objek pajak yang ada.

Dana desa yang diterima oleh desa amanah pembangunan harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Namun saat ini literasi pajak di desa masih rendah. Khususnya bagi warga yang pajaknnya disubsidi pemerintah seperti pajak bumi dan bangunan. 

Pembangunan dalam literasi pajak di desa harus mulai dikenalkan dengan baik agar mampu terserap dengan optimal. Kemudian yang tak kalah penting adalah mensosialisasikan pajak itu sebagai tools pemerintah untuk menunjang fasilitas yang ada di desa.

Melakukan kegiatan literasi pajak bagi perangkat dan warga desa di zaman sekarang menjadi penting. Apalagi saat ini bisnis digital dan content creator warga yang ada di desa sudah banyak yang menggelutinya.

Artikel ini dibuat untuk bahan sharing online dan telah diposting ulang dari media pribadi dengan beberapa penyempurnaan.

Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.