Semua Kena Pajak, Kali ini Giliran Pajak Natura!

Pemerintah resmi mengumumkan pajak untuk fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan

Pemerintah resmi mengumumkan pajak untuk fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan

Like

Setiap tahun selalu diiringi dengan perubahan kebijakan dan regulasi di berbagai sektor, tak terkecuali dalam hal perpajakan. Salah satu perubahan signifikan yang diumumkan adalah perubahan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi karyawan.

Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang membahas Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). PP ini sendiri merupakan hasil turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PP Nomor 55 Tahun 2022 memiliki cakupan yang luas, dan salah satu aspek yang diatur dalam peraturan tersebut adalah perlakuan perpajakan terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Ketentuan ini dijelaskan secara rinci dalam Bab VI PP tersebut.

Salah satu poin penting yang diatur dalam Pasal 29 adalah bagaimana penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dinilai.
 

Pajak Natura (Ilustrasi: Bisnis.com)

Pajak Natura (Ilustrasi: Bisnis.com)


Untuk penggantian dalam bentuk natura, penilaian dilakukan berdasarkan nilai pasar, sedangkan untuk penggantian dalam bentuk kenikmatan, penilaian dilakukan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi.


Namun, peraturan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan perhitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan akan diatur dalam Peraturan Menteri.

Ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk memastikan adanya pedoman yang jelas dan transparan dalam menghitung pajak atas penggantian tersebut.

Dalam Pasal 24 PP 55/2022, pemerintah juga telah mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan atau tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Tax Planning: Cara Legal Menghemat Pajak


5 jenis natura yang dikecualikan dari PPh


Ada lima jenis natura yang dikecualikan dari PPh menurut PP tersebut.

Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, atau minuman bagi seluruh pegawai termasuk dalam kategori ini.

Ini mencakup makanan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja yang bekerja secara mobile, dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
 

Pajak Natura (Ilustrasi: Bisnis.com)

Pajak Natura (Ilustrasi: Bisnis.com)


Kedua, natura yang disediakan di daerah tertentu juga dikecualikan dari PPh. Fasilitas seperti tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tertentu termasuk dalam kategori ini.

Namun, pembebasan pajak atas natura ini hanya berlaku di daerah tertentu yang memiliki potensi ekonomi, tetapi belum memiliki prasarana ekonomi yang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan pekerja juga dikecualikan dari PPh.

Baca Juga: Pahami Perbedaan Tax Avoidance, Tax Planning, dan Tax Evasion!

Contoh dari natura ini adalah pakaian seragam, peralatan keselamatan kerja, sarana antar-jemput pegawai, penginapan awak kapal, serta perlengkapan penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Keempat, natura yang bersumber atau dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau anggaran desa juga tidak dikenakan pajak. Aturan ini selaras dengan prinsip bahwa semua dana negara tidak dikenakan pajak.

Kelima, ada natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang belum mendapatkan kepastian nilai batasan dalam PP ini. Pemerintah memilih untuk tidak memberikan ketentuan khusus terkait nilai batasan dalam PP tersebut.

Meskipun demikian, perlu ditekankan bahwa penghasilan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari anggaran pemerintah tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) atau bebas potongan pajak.

Hal ini secara tegas diatur dalam Bab 6 Pasal 24 mengenai natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan untuk pihak penerima.
 

Infografis Pajak Natura (Gambar: Bisnisindonesia.id)

Infografis Pajak Natura (Gambar: Bisnisindonesia.id)


Namun, jika seorang PNS menerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak bersumber dari APBN, APBD, atau anggaran desa, maka natura atau kenikmatan tersebut menjadi objek PPh yang harus dikenai pajak, sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pegawai swasta.

Sebagai informasi tambahan, sebelum perubahan ini diumumkan, terdapat ketentuan PPh Pasal 21 dalam PP 80 Tahun 2010 yang mengatur pemotongan PPh 21 terhadap penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD dan ditanggung oleh pemerintah.

Tarif PPh Pasal 21 final yang terutang tergantung pada golongan PNS atau anggota TNI/Polri, serta pensiunannya.

Tarif tersebut berkisar antara 0 persen hingga 15 persen, dengan tarif 0 persen berrlaku bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI/Polri berpangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.

Tarif 5 persen berlaku untuk PNS golongan III, anggota TNI/Polri berpangkat perwira pertama dan pensiunannya. Sedangkan tarif 15 persen berlaku bagi pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri berpangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya.

Berdasarkan Pasal 30 PP 55/2022, pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Awas! Segini Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Ketika Tidak Lapor SPT Tahunan


Perlakuan perpajakan terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan


Selanjutnya, Pasal 73 PP tersebut menjelaskan tentang perlakuan perpajakan terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Ketentuan ini berlaku sebagai berikut:

Pertama, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022, ketentuan PP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Kedua, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, ketentuan PP ini mulai berlaku sejak awal tahun buku tersebut.

Selain itu, Pasal 73 ayat (2) PP 55/2022 juga mengatur tentang kewajiban pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan dan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Ketentuan ini menyebutkan:

Pertama, kewajiban pemotongan pajak penghasilan seperti yang diatur dalam Pasal 30 PP tersebut mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.

Kedua, penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada periode antara tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, serta pada awal tahun buku 2022 hingga 31 Desember 2022 dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, tetap menjadi objek PPh.

Baca Juga: Buah dari UU HPP, Karyawan Terima Fasilitas Kantor Akan Dikenakan Pajak?

Namun, penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang belum dipotong pajak, harus dihitung dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dalam SPT tahun 2022.

Perubahan peraturan perpajakan ini memberikan panduan yang lebih jelas dan transparan dalam perhitungan dan pemotongan PPh 21.

Meskipun masih ada banyak rincian dan ketentuan yang perlu dipelajari lebih lanjut, langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan keadilan dan efisiensi dalam sistem perpajakan.

Sebagai karyawan, penting untuk memahami dan mengikuti perubahan ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Konsultasikan dengan ahli perpajakan atau pihak berwenang terkait jika terdapat pertanyaan atau ketidakjelasan terkait peraturan ini. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sambil tetap berkontribusi dalam pembangunan negara.

Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.