Perhatikan! Sejumlah Aset Investasi Ini Kena Pajak Lho

Sejumlah Aset Investasi Ini Kena Pajak Lho Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

Sejumlah Aset Investasi Ini Kena Pajak Lho Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

Like

Investasi memang penting banget untuk keuangan kamu, Be-emers. Selain masalah cuan dan boncos, dalam investasi, penting juga bagi kamu untuk memperhatikan pajak dari aset-aset investasi yang ada nih.

Kamu tahu enggak sih? Saat kamu sudah menjadi wajib pajak, kamu akan diwajibkan untuk membayar pajak dan melaporkan semua aset-aset yang dimiliki dalam SPT Pajak Tahunan, termasuk aset investasi.

Nah, aset investasi apa saja yang kena pajak?

Baca Juga: Apa Saja Dampak Disahkannya UU HPP bagi Karyawan?
 

Pajak Saham

Saham adalah salah satu aset investasi yang cukup populer di Indonesia. Hal itu terlihat dari jumlah investor ritel yang terus bertambah di pasar modal dalam negeri nih.

Berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia, hingga 19 Oktober 2021, jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat mencapai 6,65 juta. Angka tersebut naik 71,42 persen dari tahun sebelumnya.


Dengan investasi saham, kita bisa mendapatkan keuntungan berupa imbal hasil (return) dan dividen dari emiten. Nah, keuntungan yang kita terima, ternyata dikenakan pajak lho.

 

Saham Kena Pajak Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

Saham Kena Pajak Illustration Bisnis Muda - Image: Canva


Lebih dari itu, pada dasarnya, setiap transaksi penjualan saham yang kita lakukan juga dikenakan pajak. Berdasarkan PPh Pasal 4 Ayat 2, jika kamu melakukan transaksi penjualan saham -baik saat cut loss maupun profit taking- kamu akan dikenakan pajak sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

Tarif pajak tersebut berlaku untuk wajib pajak dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri saat melakukan penjualan saham. Sementara itu, kalau kamu mendapat keuntungan dari dividen yang dibagikan emiten, berdasarkan PPh Final Pasal 4 Ayat 2, kamu wajib dikenakan pajak sebesar 10 persen dari penghasilan bruto.

Sedangkan untuk wajib pajak luar negeri yang mendapat dividen, berdasarkan PPh Pasal 26, akan dikenakan pajak 20 persen dari penghasilan bruto. Adapun, berdasarkan PPh Pasal 23, badan usaha yang mendapatkan dividen dikenakan pajak 15 persen dari penghasilan bruto.
 

Pajak Obligasi

Kalau kamu berinvestasi pada aset obligasi -seperti ORI, SBR, SR, hingga obligasi korporasi-, maka kamu juga dikenakan pajak lho, Be-emers. Kalau pada saham, kamu akan dikenakan pajak dari transaksi penjualan dan dividen, kali ini kamu akan dikenakan pajak dari bunga dan/atau diskonto obligasi.

Dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia, bunga merupakan jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Sedangkan diskonto merupakan selisih lebih dari harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi -yang mana enggak termasuk bunga berjalan.

Berdasarkan PP 91 tentang PPh atas Penghasilan Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, wajib pajak individu dan badan usaha dalam negeri akan dikenakan pajak 10 persen saat jatuh tempo obligasi.

Sementara untuk wajib pajak luar negeri, akan dikenakan pajak 20 persen dari penghasilan bruto. Oh iya, wajib pajak yang enggak kena pajak bunga obligasi, berdasarkan PPh Pasal 3 Ayat 1 adalah wajib pajak dana pensiun dan wajib pajak bank.
 

Pajak Emas

Emas merupakan salah satu aset investasi yang dinilai aman atau dikenal juga dengan sebutan safe haven. Sudah sejak lama, emas menjadi bagian dari hidup manusia.

Mulai dari alat transaksi, diburu dan menimbulkan fenomena gold rush, menjadi perhiasan, mas kawin, hingga menjadi aset investasi. Dianggap menguntungkan, emas pun dikenakan pajak nih, Be-emers.

 

Emas Kena Pajak Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

Emas Kena Pajak Illustration Bisnis Muda - Image: Canva


Dilansir dari laman Pajak.go.id, pembelian emas batangan dikenakan PPh pasal 22. Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 dalam PMK No.34/2017 tentang PPh Pasal 22, pembeli emas batangan akan dikenakan pajak sebesar 0,9 persen bagi yang enggak punya NPWP. Sedangkan untuk pemilik NPWP, pembeli emas batangan akan dikenakan pajak 0,45 persen.

Adapun, dilansir Bisnis, pemerintah masih mengkaji dan menyiapkan skema pajak untuk aset-aset kripto nih, Be-emers. Untuk saat ini, pajak yang dikenakan pada aset kripto masih berupa PPh badan yang ditanggung pedagang aset kripto.

Baca Juga: Bitcoin Bakal Kena Pajak? Kamu Siap Nggak?

Gimana menurut kamu, Be-emers?