Ilustrasi BPKB dan STNK
Likes
Beberapa daerah di Indonesia telah mengambil keputusan berani untuk menghapus kebijakan pajak progresif dalam kepemilikan kendaraan. Pajak progresif, yang sebelumnya dikenal sebagai tarif pajak yang meningkat seiring dengan naiknya dasar pengenaan pajak, kini telah dihapuskan oleh sejumlah daerah.
Pajak progresif, sebagaimana diketahui, berlaku bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, terutama untuk kendaraan bermotor yang memiliki nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.
Ketika seseorang memiliki dua kendaraan bermotor dengan persyaratan tersebut, maka keduanya akan dipungut tarif pajak progresif. Begitu pula jika dalam satu Kartu Keluarga atau alamat terdapat 3-4 unit kendaraan bermotor, maka motor kedua dan seterusnya juga akan dikenakan pajak progresif.
Namun, terdapat beberapa pengecualian yang tidak dikenai tarif pajak progresif, di antaranya adalah kendaraan milik TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga sosial dan keagamaan.
Baca Juga: Semua Kena Pajak, Kali ini Giliran Pajak Natura!
Ini menunjukkan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan aspek kepentingan publik dan sosial dalam menetapkan kebijakan pajak progresif.
Pajak Progresif Dihapus di Daerah Ini
Berikut beberapa daerah yang telah menghapus pajak progresif, diantaranya
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Kalimantan Tengah
6. Kalimantan Timur
7. Gorontalo
8. Sulawesi Selatan
9. Maluku, dan
10. Papua Barat
Namun, wilayah lain seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur masih tetap menerapkan kebijakan tersebut.
Dalam undang-undang yang mengatur perihal pajak progresif ini, tertuang pula besaran tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk kendaraan pertama, tarif terendah sebesar 1 persen dan tertinggi mencapai 2 persen.
Baca Juga: Pahami Perbedaan Tax Avoidance, Tax Planning, dan Tax Evasion!
Sementara untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tarifnya mulai dari 2 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah kendaraan yang dimiliki.
Keputusan untuk menghapus pajak progresif ini tentu saja memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat pemilik kendaraan di daerah-daerah yang bersangkutan.
Di satu sisi, hal ini dapat memberikan keringanan finansial bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya harus membayar tarif pajak progresif yang lebih tinggi.
Namun, di sisi lain, ada pertimbangan yang perlu diperhatikan terkait pendapatan daerah yang sebelumnya dihasilkan dari pajak progresif ini.
Semoga perubahan kebijakan ini memberikan manfaat dan keseimbangan yang baik bagi masyarakat dan pembangunan daerah yang bersangkutan.
Jangan lupa, Be-emers, selalu patuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi positif untuk kemajuan Indonesia!
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.
Komentar
27 Oct 2023 - 08:45
Ditunggu Jawa barat bebas progresif