Menang Jadi Presiden, Berikut Gaji dan Tunjangan Prabowo!

(Sumber gambar: Pinterest)

Like

Pada hari Rabu, 24 April 2024, pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan keputusan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan bertugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden dari tahun 2024 hingga 2029.

Prabowo Subianto, sebagai presiden Indonesia, meminta semua orang untuk bekerja sama dan bersatu dalam membangun Indonesia.



Gaji Presiden Menurut Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden dan Wakil Presiden mengatur tentang gaji Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: 5 Jurusan dengan Gaji yang Cukup Besar!


Undang-undang ini menetapkan bahwa gaji pokok seorang presiden harus enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia yang lain selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, gaji dari Wakil Presiden sendiri adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia.



Gaji Prabowo sebagai Presiden

Sebagaimana dengan Gaji Presiden menurut undang-undang yang dimana Presiden menerima gaji 6 kali lipat dari pejabat tertinggi di Indonesia, melalui laman infobanknews.com dikatakan bahwa Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA menerima gaji pokok bulanan sebesar Rp5.040.000, yang merupakan gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Itu adalah seperti yang dinyatakan dalam poin a dari Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.

Dengan kata lain, gaji pokok presiden sebesar Rp30.240.000 per bulan, yang merupakan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 kali Rp5.040.000), dan gaji pokok wapres sebesar Rp20.160.000 per bulan.