Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Sumber gambar: Canva)
Likes
Be-emers, sudah tahu belum, bahwa pada hari Senin kemarin (27/5/2024) Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru terkait simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera.
Aturan ini mewajibkan seluruh pekerja baik itu ASN, swasta, atau pekerja mandiri mengikuti program Tapera yang akan memotong dari gaji untuk iuran setiap bulannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
PP 21/2024 tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Baca Juga: Buruan Beli Rumah Pertama, Pajak PPN DTP Ditanggung Pemerintah
Bagi para pekerja BUMN, BUMD, dan Swasta akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Sedangkan bagi para pekerja mandiri akan diatur oleh BP Tapera dengan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dan penghasilan yang dilaporkan.
Disebutkan pada pasal 5 PP Tapera, peraturan ini ditegaskan untuk setiap pekerja paling rendah berusia 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan sedikitnya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Untuk besaran potongan yang ditetapkan sesuai pada Pasal 15 PP 21/2024 yakni sebesar 3% yang mana akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5%) dan pekerja (2,5%).
Sedangkan bagi para pekerja mandiri atau freelancer besaran potongan ditanggung sendiri oleh mereka sesuai dengan peraturan pada ayat 3.
Kredit Rumah/Canva
Komentar
21 Jul 2024 - 11:07
Sangat menarik dan inspiratif
18 Jun 2024 - 04:54
Semoga kebijakan tepat sasaran
29 May 2024 - 20:15
Jika dihitung dengan saksama, probabilitasnya hampir 90% tidak bisa digunakan untuk beli rumah. Kecuali mereka yang punya gaji besar. Yang punya gaji besar, lebih suka beli rumah dengan skema yang lain bukan Tapera.