Mulai 1 Juni 2024, Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP!

Beli gas LPG 3 kg wajib bawa KTP mulai 1 Juni 2024 (Sumber gambar: iStockphoto/Dwi Rustiyanto)

Like

Siap-siap Be-emers! Mulai 1 Juni 2024, setiap melakukan pembelian gas LPG 3 kg diwajibkan untuk menggunakan KTP.

Tak hanya itu, pemerintah juga menegaskan masyarakat untuk melakukan pembelian di pangkalan atau agen resmi yang sudah terintegrasi oleh Pertamina.

Sebelum melakukan pembelian, masyarakat diminta untuk melakukan pendaftaran ke salah satu agen resmi gas LPG 3 kg dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Nantinya, mereka akan di data secara digital melalui aplikasi khusus merchant milik Pertamina Patra Niaga bernama MAP.

Apabila sudah terdaftar, masyarakat bisa melakukan pembelian gas LPG 3 kg di merchant resmi manapun.


Baca Juga: Pemerintah Potong 3% Gaji Karyawan Usai Regulasi Tapera Terbit, Akankah Efektif bagi Pekerja?

 

Alasan Pemberlakuan Beli Gas LPG 3 Kg dengan KTP

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat kebijakan pembelian gas subsidi LPG 3 kg dengan KTP karena melihat belum optimalnya pendistribusian ini.

Sebab, pemakaian gas melon di masyarakat nyatanya banyak yang tidak tepat sasaran. Pemerintah masih menemukan kalangan masyarakat mampu yang menggunakan gas subsidi LPG 3 kg tersebut.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai masyarakat yang berhak menerima, membeli, dan menggunakan gas LPG 3 kg.

Dilansir dari setkab.go.id, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, gas subsidi LPG 3 kg hanya digunakan untuk rumah tangga dan usaha mikro dengan keperluan utama memasak, serta mereka yang berasal dari kalangan nelayan serta petani.