Pemerintah Potong 3% Gaji Karyawan Usai Regulasi Tapera Terbit, Akankah Efektif bagi Pekerja?

(Sumber gambar: Freepik.com)

(Sumber gambar: Freepik.com)

Like

Presiden Joko Widodo merilis regulasi baru yang berkaitan dengan gaji pekerja di Indonesia. Regulasi baru tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur tentang pemotongan tambahan gaji para pekerja yang disalurkan untuk simpanan wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Dilansir dari bisnis.com, di dalam pasal 5 ayat 2 tertuang isi yaitu para pekerja yang wajib mendapatkan pemotongan penghasilan untuk Tapera ini merupakan pekerja yang sudah berusia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dengan minimal penghasilan sebesar upah minimum. 

Baca Juga: Siap-siap! Pegawai Swasta Bakal Masuk Tapera, Gimana Sih Strategi Investasinya?

Mereka yang terkena pemotongan tersebut tak hanya dari kalangan PNS, BUMN, TNI maupun Polri, tetapi para pekerja swasta atau lainnya yang sudah memiliki gaji atau upah turut terkena imbas program Tapera.


Pemerintah pun menekan perusahaan-perusahaan untuk segera mendaftarkan para pekerjanya di BP Tapera paling lambat di tahun 2027 nanti.

Simpanan Tapera ini akan memotong 3% upah mereka. Khusus untuk pekerja, 0,5% pemotongan akan ditanggung oleh perusahaan, sisanya yaitu 2,5% ditanggung mereka sendiri.

Lain hal lagi bagi mereka yang merupakan pekerja mandiri alias freelancer. Pemotongan sebesar 3% itu akan ditanggung penuh oleh dirinya sendiri. 

Upah mereka akan dipotong jatuh tempo di tanggal 10 tiap bulannya. Nantinya, upah tersebut masuk ke rekening simpanan Tapera mereka.