BPK Temukan Penyalahgunaan Dana Perjalanan Dinas PNS Sebesar Rp39,26 Miliar

Anggaran Negara (Sumber: www.unsplash.com)

Like

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya penyalahgunaan dana perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp39,26 miliar.

Temuan ini merupakan hal yang sangat merugikan negara karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyalahgunaan dana perjalanan dinas PNS ini dapat terjadi karena kurangnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana tersebut.

BPK sebagai lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara memiliki peran yang sangat penting dalam mengungkapkan berbagai penyimpangan yang terjadi.

Baca Juga: Sah! DPR Ketok Palu UU KIA, Ini yang Perlu Dilakukan Perempuan


Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, ditemukan adanya berbagai modus penyalahgunaan dana perjalanan dinas PNS.

Salah satunya adalah pengajuan klaim yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. PNS yang seharusnya melakukan perjalanan dinas dengan biaya yang terjangkau justru mengajukan klaim yang besar tanpa ada bukti yang valid.

Selain itu, ditemukan juga adanya pembelian tiket pesawat dengan harga yang jauh di atas harga normal. Hal ini menunjukkan adanya indikasi mark up yang dilakukan oleh pihak tertentu dalam pengadaan tiket pesawat untuk perjalanan dinas PNS.

Penyalahgunaan dana perjalanan dinas PNS tidak hanya terjadi dalam hal pengajuan klaim dan pembelian tiket pesawat, namun juga dalam hal penggunaan anggaran yang tidak transparan.