Hukum dan Keadilan (Sumber: www.unsplash.com)
Likes
Seorang freelancer bernama Bansawan telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Judicial Review diajukan pada Kamis (6/6). Undang-undang mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), dengan peraturan turunannya yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini mendorong Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tapera (PP No. 21 Tahun 2024).
Kebijakan tentang Tapera ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat, terutama dari pekerja dan pemberi kerja, karena iuran yang diwajibkan sebesar 3% dianggap terlalu memberatkan, tumpang tindih dengan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, serta sifat wajib dari Tapera yang memberikan sanksi bagi yang tidak melakukan iuran.
Baca Juga: Anti Dipotong Gaji Seperti Tapera, Kim Jong Un Beri 50 Ribu Rumah Gratis ke Warganya!
Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2024, seluruh pekerja yang memiliki gaji setara UMR wajib menjadi peserta Tapera, termasuk ASN, pegawai BUMN & BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri atau freelancer.
Atas dasar kekhawatiran publik tersebut, Bansawan sebagai seorang freelancer meminta MK untuk menguji dua pasal dalam UU Tapera, yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2).
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.