Pemerintah mengeluarkan PP yang memberikan pengelolaan lahan tambang prioritas pada ormas. (Sumber gambar: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Likes
Menjelang akhir masa jabatan pemerintahan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan yang mengakomodasi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.
Peraturan tersebut disahkan presiden pada Kamis (30/5) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara.
Dalam revisi tersebut, terdapat tambahan pasal 83A yang berisikan kesempatan organisasi agama dapat memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Wilayah tambang yang dijanjikan pada beberapa ormas keagamaan merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Baca Juga: Battle Reksadana vs Saham, Mana yang Lebih Cuan dan Aman?
Beberapa ormas keagamaan mengambil langkah yang berbeda dari peraturan tersebut. Ada yang pro dengan alasan untuk membiayai berbagai kegiatan organisasinya.
Ada juga yang kontra dengan keputusan ini karena dinilai tidak sejalan dengan nilai organisasi yang mereka usung.
Apa yang Sebenarnya Mendasari Aturan Izin Tambang Untuk Ormas Agama
Dilansir dari Bisnis.com, Menteri Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemberian izin pengelolaan tambang bagi ormas agama.“Dalam pandangan kami dan atas pandangan Pak Presiden, kontribusi tokoh ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya mereka,” ujarnya.
Dirinya menambahkan kalau saja Presiden memberlakukan aturan ini atas dasar aspirasi dari masyarakat dari serangkaian perjalanan dinas agar organisasi keagamaan juga berperan aktif.
Selain itu, pemberlakuan aturan ini bertujuan supaya Izin Usaha Tambang (IUP) tidak hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar saja.
Pemikiran tersebut juga didukung dengan adanya peraturan mengenai pemberian WIUPK berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi pada UU Nomor 4 Tahun 2009.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap organisasi keagamaan yang punya peran besar terhadap kemerdekaan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Reksa Dana vs Saham: Perbandingan Modal, Keuntungan dan Risiko
Adapun, dalam pasal 83 yang mengatur kepemilikan saham organisasi keagamaan tersebut tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan menteri terkait.
Dalam keterangan lanjutan, Bahlil mengakui kalau saja kemungkinan besar ormas keagamaan yang ada akan bekerja sama dengan kontraktor dalam mengelola lahan tambang.
Dirinya berharap, kalau ormas keagamaan dapat mengelola lahan tambang dengan baik. Selain itu, ormas keagamaan yang memegang izin usaha tambang dilarang untuk bekerja sama dengan pemilik lahan sebelumnya.
Bagi ormas agama yang menolak izin usaha tambang, pemerintah akan melakukan lelang terbuka untuk lahan tersebut.
Komentar
01 Jul 2024 - 10:09
Sebaiknya kebijakan harus jelas dan berbobot
01 Jul 2024 - 08:41
Tambang merugikan alam
14 Jun 2024 - 09:56
Kebijakan blunder