Saksi dan Korban Perundungan, Harus Berani "Speak Up"!

Bersatu lawan perundungan itulah yang harus dilakukan oleh saksi dan korban bullying. (Dokumentasi Pribadi)

Like

“Bullying” atau yang dikenal juga dengan sebutan perundungan, merupakan persoalan yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan perundungan tersebut?

Kalau merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bahwa perundungan itu berasal dari kata rundung yang artinya mengganggu, mengusik terus menerus, menyusahkan.

Dari defenisi tersebut, jelas sekali kalau hal itu merupakan tindakan yang tidak menyenangkan.

Tindakan merundung itu sendiri, bisa saja dilakukan dalam berbagai hal. Seperti menyerang orang lain dengan kata-kata yang mengejek dan menghina. Perundungan yang demikian, sering disebut dengan perundungan verbal.


Ada juga perundungan yang dilakukan dengan cara memukul dan menendang. Perundungan ini bisa dimasukkan dalam kategori perundungan fisik.

Selain perundungan verbal dan fisik tersebut, ternyata ada juga perundungan jenis lainnya, yakni mengucilkan seseorang dan merusak hubungan sosialnya seseorang. Perundungan jenis ini disebut dengan perundungan sosial atau perundungan relasional.

Nah, di era semakin majunya teknologi digital dan media sosial, ternyata ada juga jenis perundungan lainnya yang berkembang, yakni “cyberbullying”.

Tentu tidak ada yang senang dengan tindakan atau perilaku yang sudah dijabarin di atas.

Kalau melihat fakta di lapangan, tentu ada banyak hal yang dapat ditimbulkan oleh tindakan atau perilaku perundungan tersebut.