Start Up Fintech Crowdfunding: Sebagai Alternatif Membantu UMKM di Tengah Pandemi, Ladang Cuan (Lain) untuk Para Investor?

Metode Crowdfunding sebagai salah satu alternatif pendanaan untuk pelaku usaha (Sumber : crowdengine.com)

Metode Crowdfunding sebagai salah satu alternatif pendanaan untuk pelaku usaha (Sumber : crowdengine.com)

Like

APA ITU CROWDFUNDING?

Mungkin, masih banyak dari teman-teman yang awam terkait apa itu crowdfunding. Dari katanya sendiri, crowdfunding adalah sebuah metode untuk meningkatkan modal melalui usaha kolektif bersama yang berasal dari teman, keluarga, pelanggan, serta investor terhadap suatu badan usaha yang mengajukan dana terhadap perusahaannya atau suatu project.

Pendekatan ini dilakukan melalui platform online, sehingga dapat menjangkau lebih luas untuk para investor individu ataupun investor kelompok (simulasikredit.com, Definisi Crowdfunding). Metode crowdfunding ini sendiri merupakan salah satu turunan crowdsourcing yang dimana berfokus pada urunan dana untuk tujuan sosial ataupun modal bagi pelaku usaha (bisnis) agar nanti dapat digunakan dan dikembangkan.

Metode ini ditemukan pada awalnya di tahun 2015 sebagai bentuk penyelesaian terhadap keresahan para pengusaha pemula ataupun pengusaha pada level kecil dan menengah, yang masih cukup sulit untuk meminjam modal pada lembaga perbankan karena rumitnya persyaratan yang ada.

Terutama, mengenai jaminan di muka yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha dan juga harus adanya tatap muka langsung sebagai bentuk untuk meyakinkan para investor untuk melakukan investasi pada perusahaan. Sehingga, dengan munculnya metode ini, diharapkan dapat benar-benar menyelesaikan permasalahan tersebut dan para pelaku usaha dapat melakukan pengembangan usaha dari modal yang didapatkan dengan metode yang tidak mewajibkan tatap muka bagi para stakeholder.
 

UNTUNG ATAU BUNTUNG?

Masih banyak yang bertanya, sebenarnya metode ini memiliki kecenderungan menguntungkan atau bahkan sebaliknya?

Terdapat beberapa keuntungan yang dapat dirasakan, baik sebagai investor ataupun pelaku usaha, yang melakukan crowdfunding di platform perusahaan fintech (financial technology). Berikut merupakan keuntungan yang didapat.
 

Pengajuan Dilakukan Secara Online

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pada definisi crowdfunding, pengajuan dana ini dapat digunakan secara online karena adanya pihak ketiga (perusahaan fintech) yang sudah menyediakan platform urun dana/equity crowdfunding (ECF) tersebut.



Perusahaan ini nantinya akan menyiapkan sistem. Mulai dari sistem pengajuan urun dana, sistem transaksi untuk para investor, sistem untuk mengetahui segala macam informasi yang diperlukan untuk meyakinkan para investor (seperti penjelasan mengenai usaha, laporan keuangan, dll).

Maka dari itu pula, syarat yang paling utama dan rata-rata dilakukan oleh perusahan fintech adalah pelaku usaha harus memiliki pengalaman usaha minimal 1 tahun. Sehingga, dengan sistem online, investor dapat melakukan investasi dimana saja dan kapan saja.
 

Suku Bunga Kompetitif

Berbeda dengan lembaga perbankan dan juga dengan sistem Peer to Peer Lending (P2P Lending), yang biasanya terdapat suku bunga yang cukup besar dengan tenor yang cepat, sehingga membuat kesulitan bagi para pelaku bisnis.

Sedangkan, platform dengan metode crowdfunding ini dapat menawarkan suku bunga sebesar 6,48 persen - 17 persen dengan sifat pinjaman flat atau setiap tahunnya akan selalu sama. Hal ini tentu sangat membuat para pelaku usaha tertarik untuk melakukan pengajuan dana dan juga dapat menarik para investor pula.
 

Proses Mudah, Singkat, dan Aman

Karena sudah dilakukan dari aplikasi yang disediakan oleh perusahaan fintech, proses transaksi pun akan terasa mudah karena tidak mengharuskan melalui PC/laptop namun dapat juga melakukannya dari HP (Handphone). Di sisi lain, terdapat juga mempersingkat waktu, tenaga, dan uang karena tidak diperlukannya ada tatap muka antar pihak berkepentingan sehingga proses dapat dilakukan secara singkat.

Perusahaan-perusahaan fintech ini pun dapat dikategorikan aman, apabila sudah mengantongi izin operasi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena dengan adanya pihak yang mengawasi, perusahaan fintech dapat lebih kredibel dan tanggung jawab dalam melakukan perputaran dana yang didapat dari investor.
 

Tanpa Uang Muka atau Jaminan

Para pelaku bisnis atau usaha tidak diharuskan menjaminkan sesuatu dalam bentuk uang atau harta benda yang dimiliki pada saat ingin mengajukan kepada penyedia platform. Apabila terjadi gagal bisnis pun, nantinya pelaku bisnis yang mengajukan akan mempertanggung jawabkan pengembalian uang investor dalam bentuk utang piutang dalam tenor tertentu dan akan diawasi oleh OJK.

Selain itu, perusahaan atau pelaku bisnis hanya perlu membagi hasil dari modal yang sudah ditanamkan pada jangka setiap tahun kepada para pemodal. Di sisi lain, masih terdapat risiko buntung yang mungkin akan dihadapi pelaku bisnis, investor, ataupun perusahaan fintech pada konsep bisnis ini. Namun terlepas dari hal tersebut, dengan adanya peraturan dari pihak legislasi seperti OJK, dapat memperkecil buntung yang mungkin akan terjadi.
 

START UP FINTECH (BERBASIS CROWDFUNDING) DI INDONESIA

Seperti yang sudah diketahui, bahwa metode ini muncul pada tahun 2015. Namun, startup crowdfunding di Indonesia sendiri baru mulai bermunculan pada tahun 2018 dan mulai marak kemunculannya pada tahun 2019, karena dirasa alternatif ini sangat efektif.

Dikutip dari Bisnis.com, pada artikelnya - LAYANAN URUN DANA 10 Perusahaan Siap Jadi Penyelenggara ECF (11/10/2019), dari pihak OJK mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mengantogi 10 perusahaan teknologi finansial (Tekfin) yang mengajukan izin sebagai penyelenggara fasilitas urun dana atau equity crowdfunding (ECF).

Jika dilihat dari tahun 2018, masih hanya terdapat 1 atau 2 perusahaan yang muncul. Dengan jumlah kenaikan ini, mengindikasikan bahwa demand dari investor terkait sistem ini semakin tinggi.

Dalam artikel pun disebutkan, bahwa aturan penghimpunan dana lewat ECF, baik penerbitan maupun perdagangan saham, berbeda dengan mekanisme yang ada di Bursa Efek Indonesia. Sehingga, memang diperlukan pengawasan dan peraturan yang lebih cenderung mengatur khusus mengenai mekanisme urunan dengan metode crowdfunding oleh OJK itu sendiri.

Terdapat pula perusahaan-perusahaan fintech di Indonesia sendiri yang sudah terlebih dahulu mengantongi izin OJK dan sudah cukup menorehkan milestone yang besar untuk melakukan pengumpulan dana, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.
 
1. Santara (PT Santara Daya Inspiratama)
Perusahaan ini sudah mengantongi izin OJK pada 6 September 2019 dan sudah melakukan beberapa gerakan. Beberapa diantaranya bekerja sama dengan koperasi dan UKM sebagai mitra untuk dilakukannya langkah strategis dari segi pembiayaan, teknologi dan dan program-program kemitraan strategis lainnya dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM. (Bisnis.com, Santara Bangun Sinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM).

Perusahaan ini pun memiliki fokus terhadap pembiayaan pelaku usaha dalam bidang FnB dan menyebutkan bahwa sudah terdapat sekitar 78.962 member pemodal yang siap menanamkan modal pada pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Rekor pengumpulan dana tercepat yang pernah ditoreh oleh perusahaan ini pun adalah pada saat mengumpulkan dana usaha minuman kekinian, dengan waktu 6 menit 58 detik. Sehingga, menunjukkan antusiasme masyarakat yang besar terhadap pasar permodalan dengan metode crowdfunding ini.
 

Aplikasi Perusahaan Fintech (Santara) (Sumber : apkpure.com)

Aplikasi Perusahaan Fintech (Santara) (Sumber : apkpure.com)


2. Crowdana (PT Crowddana Teknologi Indonusa)
Perusahaan Fintech lainnya adalah Crowdana yang memiliki fokus dalam melakukan pendanaan dalam bidang properti, disini utamanya kos-kosan.

Namun, dalam beberapa pemberitaan, salah satunya dikutip dari laman Bisnis.com (Revisi Target, CrowdDana Proyeksi Tahun Ini Biayai 6 Proyek Kos-kosan), dikatakan bahwa PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana), platform fintech urun dana atau Equity Crowd Funding ini menyatakan sudah merevisi target kinerja tahun ini akibat dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret lalu di Indonesia. Dimana revisi ini memiliki tujuan sebagai bentuk penyesuaian agar pendanaan dapat dillakukan secara maksimal.

Pada awalnya, perusahaan memiliki rencana ingin mendanai 10 pelaku usaha kos-kosan. Namun, direvisi menjadi 6 proyek kos-kosan yang akan didanai.

Hal ini mengindikasikan bahwa di tengah pandemi pun, perusahaan tetap berinovasi agar tetap menarik minat dari investor dengan tetap pada tujuan awal adalah memberikan keuntungan bersama bagi para stakeholder terkait.

Karantina yang berbuah kreativitas dari perusahaan ini pun menghasilkan kinerja terakhir berupa, Crowdana -yang telah berhasil melakukan crowdfunding proyek bernama Abdi Syahdan Residence, yaitu rumah kos yang lokasinya berdekatan dengan Universitas BINUS Syahdan dan BINUS Anggrek (Bisnis.com).

Pihak dari perusahaan pun mengatakan bahwa meskipun di tengah pandemi, pemodal pun masih cukup banyak yang minat untuk melakukan penanaman modal di perusahaan dengan metode ini.
 

User Interface Website (Sumber :crowddana.id)

User Interface Website (Sumber :crowddana.id)


Kembali lagi ke pilihan teman-teman, apakah investasi seperti ini merupakan tempat (alternatif) cuan di kala pandemi Covid - 19 ini? 

Banyak sekali, kreativitas yang dilakukan oleh perusahaan yang sudah berdiri atau yang masih merintis untuk bertahan di tengah serangan krisis (ekonomi & kesehatan), salah satunya hal ini. Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan!
 
 
"Jika kamu tidak menemukan cara untuk menghasilkan uang di saat kamu tertidur,
kamu akan terus bekerja sampai mati"
Warren Buffet




Sumber :
  • https://finansial.bisnis.com/read/20200701/563/1260249/revisi-target-crowddana-proyeksi-tahun-ini-biayai-6-proyek-kos-kosan-
  • https://finansial.bisnis.com/read/20200120/89/1192077/santara-bangun-sinergi-dengan-kementerian-koperasi-dan-
  • https://www.cermati.com/artikel/mengenal-crowdfunding-keuntungan-dan-sistem-kerja-1
  • https://www.simulasikredit.com/apa-itu-crowdfunding-definisi-crowdfunding/
  • https://koran.bisnis.com/read/20200207/435/1198369/pendanaan-startup-crowdfunding-jadi-alternatif
  • https://koran.bisnis.com/read/20191011/441/1157887/layanan-urun-dana-10-perusahaan-siap-jadi-penyelenggara-ecf