Pentingnya Sertifikasi Halal untuk UMKM, Bukan Sekedar Tempelan!

Pentingnya sertifikat halal bagi konsumen dan produsen. Sumber gambar freepik.com

Pentingnya sertifikat halal bagi konsumen dan produsen. Sumber gambar freepik.com

Like

Menghindari yang haram dan hanya memilih yang halal adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim. Maka dari itu, label halal di setiap produk penting adanya, baik bagi konsumen ataupun produsen.

Bagi konsumen dengan adanya sertifikat halal maka ketenangan akan didapatkan, sementara bagi produsen merupakan langkah penting untuk memperluas jangkauan pasar serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

Sertifikat halal ini sangat penting, terlebih bagi pelaku usaha yang mengembangkan usaha di Indonesia dimana warga masyarakatnya merupakan penganut agama Islam terbesar.

Karena memilih yang halal merupakan hal yang mutlak dilakukan. Lantas bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal dan apa saja fungsinya?

Jika Be-emers, merupakan pelaku UMKM dan ingin mendapatkan dan mendaftarkan sertifikat halal di Indonesia, berikut beberapa tahapannya:


Baca Juga: Mendaftar Sertifikasi Halal, Apa Saja yang Mesti Dipersiapkan?
 

1. Memenuhi Persyaratan Halal

Sebelum mendaftar, pastikan produk Be-Emers memenuhi semua syarat halal, baik dari bahan ataupun proses pembuatannya. Secara lengkapnya yaitu sebagai berikut:

Pastikan bahwa bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan tidak mengandung zat-zat yang diharaamkan seperti adanya kandungan babi atau alkohol.

Selain dari bahan yang halal dalam proses pembuatannya pun terbebas dari hal-hal yang diharaamkan. Misalnya ayam, meskipun ayam halal maka proses produksi pun harus sesuai aturan yang dihalalkan, yaitu disembelih dengan syariat Islam dan dimasak tanpa menggunakan alkohol. Selain plitu produk tersebut juga tidak boleh diproses dengan peralatan yang terkontaminasi oleh bahan-bahan non-halal.
 


2. Mempersiapkan Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memulai pendaftaran, harus ada beberapa dokumen penting yang disiapkan, seperti:
  • Data perusahaan atau pelaku usaha.
  • Daftar produk yang akan diajukan untuk sertifikasi.
  • Daftar bahan baku yang digunakan dalam produksi.
  • Prosedur operasional produksi.
  • Sertifikat sistem manajemen seperti ISO (jika ada).
 

3. Mendaftar di BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah lembaga resmi yang bertugas menangani pendaftaran sertifikat halal di Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:
  • Kunjungi situs BPJPH.
  • Buat akun dan lakukan pendaftaran secara online.
  • Isi formulir yang tersedia dengan data perusahaan dan produk.
  • Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti yang disebutkan sebelumnya.