Mendaftar Sertifikasi Halal Secara Online, Dijamin Anti Ribet!

Ilustrasi produk dengan sertifikat halal (Sumber gambar : pexels.com)

Ilustrasi produk dengan sertifikat halal (Sumber gambar : pexels.com)

Like

Halal sudah menjadi salah satu gaya hidup yang populer saat ini, hal tersebut dikarenakan mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam.

Salah satu bidang usaha utama yang dijamin kehalalannya adalah makanan dan minuman, dalam hal ini pelaku umkm atau usaha mikro kecil dan menengah yang usahanya bergerak dalam bidang kuliner diharapkan sudah mendaftarkan poduknya untuk mendapat sertifikat halal.

Sebenarnya apa pentingnya memiliki sertifikasi halal ini? banyak keuntungan yang didapat bagi pelaku UMKM dengan memiliki sertifikasi halal ini, seperti produk akan lebih diterima oleh pasar terlebih kita bisa melakukan ekspansi ke pasar global, kepercayaan konsumen meningkat dan mempunyai jaminan kualitas serta kehalalan produk.

Banyak konsumen mengatakan bahwa produk yang halal itu merupakan produk yang baik dan terjamin kualitasnya.

Tuntutan pasar untuk produk halal itulah yang membuat pemerintah mengambil langkah untuk memperbanyak produk halal di Indonesia, salah satunya dengan mewajibkan usaha mempunyai sertifikat halal.


Baca Juga: Mendaftar Sertifikasi Halal, Apa Saja yang Mesti Dipersiapkan?

Memuluskan program tersebut, pemerintah memberikan proses sertifikasi halal gratis bagi 1 juta pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil), dengan catatan prosesnya adalah self declare (berdasarkan pernyataan pelaku usaha).

Sedangkan untuk proses reguler atau yang usahanya perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian maka akan dikenakan biaya, tentu saja biayanya cukup murah dan terjangkau.

Program-program ini diharapkan membantu para pelaku usaha di indonesia untuk mempunyai sertifikasi halal.

Lalu bagaimana langkah untuk mendaftarkan usaha agar mempunyai sertifikasi halal? Berikut langkah pendaftaran sertifikasi halal secara online.