Pentingnya Sertifikasi Halal untuk UMKM, Bukan Sekedar Tempelan!

Like

4. Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Setelah Be-emers mengajukan pendaftaran di BPJPH, langkah berikutnya adalah memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan produk.

LPH itu sendiri adalah lembaga yang bertugas untuk mengaudit proses produksi, bahan baku, dan fasilitas yang digunakan untuk memastikan semuanya memenuhi standar halal.

Beberapa LPH yang umum dan sudah terakreditasi dan bisa beroperasi di Indonesia ada sekitar 28 lembaga antara lain: Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), LPH Sucofindo, LPH Surveyor Indonesia, Equitrust Lab dan lain sebagainya.

Perlu diketahui,bahwa masyarakat bebas memilih Lembaga pemeriksa halal yang diakui oleh BPJPH.

Baca Juga: Panduan Membuat Sertifikat Halal untuk UMKM, Cara Mudah dan Cepat


 

5. Proses Audit Halal

Setelah memilih LPH, maka selanjutnya akan dilakukan proses audit terhadap produk dan sistem produksi perusahaan. Audit ini melibatkan:
  • Pemeriksaan bahan baku.
  • Pemeriksaan proses produksi, mulai dari awal hingga akhir.
  • Pemeriksaan fasilitas produksi untuk memastikan tidak ada kontaminasi bahan haram.

Setelah audit, LPH kemudian akan mengeluarkan hasil audit berupa rekomendasi apakah produk layak mendapatkan sertifikat halal atau tidak.
 

6. Fatwa Halal dari MUI

Setelah audit selesai, hasilnya akan diajukan ke Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Komisi ini akan meninjau dan menetapkan fatwa mengenai status halal produk tersebut. Jika disetujui, produk tersebut akan dinyatakan halal.

 

7. Penerbitan Sertifikat Halal

Setelah Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa halal, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlaku habis.

 

8. Pemasangan Label Halal

Setelah sertifikat halal diterbitkan, maka perusahaan dapat menempelkan label halal pada kemasan produk mereka. Label ini menjadi tanda bahwa produk telah memenuhi persyaratan halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

 

9. Pengawasan dan Pemeliharaan Sertifikasi

Setelah memperoleh sertifikat halal, selanjutnya perusahaan harus terus mematuhi standar halal dalam proses produksi. BPJPH dan LPH berhak melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan bahwa produk tetap memenuhi syarat halal.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut maka pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya agar mendapatkan sertifikasi halal dan memberikan kepastian bagi konsumen Muslim bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan telah memenuhi syarat-syarat kehalalan.

Be-emers, sejatinya ada atau tidaknya sertifikat halal, kaum muslimin telah mengetahui bahwa sesuatu itu haram atau halal berdasar hukum syariat. Namun, adanya sertifikat halal yang tercantum membuktikan bahwa produsen atau pelaku usaha memperhatikan dan peduli terhadap konsumen.

Perlu digaris bawahi juga sertifikat halal bukan sekadar label halal yang ditempelkan tetapi sertifikat tersebut benar-benar didapatkan dengan mengikuti setiap prosedur yang sah. Sehingga kehalalan produk mendapatkan jaminan kehalalanya baik secara agama juga secara negara.

Ketika konsumen mendapati produk dengan sertifikat halal, maka rasa nyaman dalam menggunakan produk tersebut tentu akan dirasakan. Karena telah ada jaminan kehalalannya. Hal tersebut tentu menjadi nilai tambah bagi produk itu sendiri.

Ketika ada dua produk yang serupa tetapi yang satu ada sertifikat halal sementara yang lainnya tidak ada, konsumen muslim tentunya akan memilih yang bersertifikat halal. Maka dari itu, bukankah hal itu menguntungkan bagi produsen jika mendapatkan sertifikat halal?

Bagaimana Be-emers sendiri, apakah sertifikat halal menjadi hal yang wajib ada ketika memilih sebuah produk untuk digunakan?


#Mon-FridayChallengeSeptember












---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung