Likes
Upah Minimum Provinsi (UMP), Tidak Berlaku untuk Pekerja Serabutan
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang tidak bekerja atau menggantungkan hidupnya dengan bekerja serabutan? Sebagaimana kita ketahui tahun 2024 ini banyak perusahaan yang mengalami PHK.Kenaikan UMP 6,5% bukankah hanya akan menambah berat beban rakyat yang tidak bekerja atau bekerja serabutan? Mereka yang pendapatannya tidak bergantung kepada UMP pasti menjadi pihak yang paling terdampak negatif akibat kebijakan ini.
Baca Juga: UMP Naik 6,5%, Tantangan dan Peluang untuk Buruh!
Serta bagi pelaku UMKM, kenaikan UMP ini apakah akan menguntungkan? Beberapa studi menyebutkan bahwa UMKM akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi ketentuan UMP.
Seperti hasil disertasi dari Indria Nurhakim tahun 2015 dari Universitas Indonesia yang dikutip dalam laman antaranews.com yang menyebutkan UMKM yang tidak dapat memenuhi ketentuan Upah Minimum akan bepengaruh pada keberlanjutan usaha mereka.
Menaikkan harga barang merupakan pilihan mereka agar dapat memenuhi ketentuan UMP yang berlaku, akan tetapi tidak jarang hal harga naik akan membuat konsumen enggan membeli lagi dan akhirnya malah membuat usaha mereka gulung tikar.
Sehingga alangkah lebih baik, pemerintah mengkaji kembali kebijakan kenaikan UMP ini dan menggantinya dengan kebijakan yang benar-benar pro rakyat.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.