House - Canva
Likes
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jadi salah satu pilihan untuk siapapun yang mau punya rumah impian. Saat ini, ada banyak jenis KPR yang bisa dipilih, terutama untuk generasi milenial lho!
Baca juga: Ini Aplikasi dan Jenis-jenis KPR yang Cocok untuk Milenial
Salah satunya yakni KPR Subsidi atau KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Perlu kamu ketahui, KPR ini adalah kredit dari hasil kerja sama Bank BTN dengan Kementerian PUPR, dimana keduanya bakal memberikan subsidi uang muka buat kamu yang punya tabungan guna membeli rumah.
Nah, ada kabar bahagia nih buat kamu yang tertarik untuk beli rumah lewat KPR subsidi ini. Soalnya, Bank Tabungan Negara (BTN), menawarkan bunga tetap (fixed) sebesar 10 persen selama 3 tahun untuk KPR BP2BT nih, Be-emers.
Namun, suku bunga kredit tersebut cuma berlaku untuk KPR BP2BT dengan fitur Graduated Payment Mortgage (GPM). Sedangkan KPR BP2BT versi sebelumnya, yang belum dilengkapi GPM, belum pakai sistem suku bunga berjenjang pada 3 tahun pertama kredit berjalan.
Menurut Direktur Utama Bank BTN Pahala Nugraha Mansury, dikutip dari laman Bisnis, fitur baru ini diharapkan semakin meringankan masyarakat untuk mendapatkan rumah tapak maupun rumah susun yang diidamkan.
Selain itu, ini sejumlah keuntungan lain yang bisa diperoleh dari fitur GPM KPR BP2BT:
- Uang muka atau down payment (DP) mulai dari 1 persen dari harga jual rumah.
- Dapat bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Jangka waktu kredit atau tenor hingga 20 tahun.
- Selain suku bunga kredit hanya 10 persen untuk 3 tahun pertama, suku bunga selanjutnya akan mengambang atau floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.
Dengan menargetkan penyaluran KPR BP2BT hingga akhir tahun ini dapat menyentuh 3.000 unit, fitur ini juga jadi strategi Bank BTN untuk mempercepat penyaluran KPR Subsidi selain menggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) maupun SSB (Subsidi Selisih Bunga).
Lalu, gimana cara mendapatkan KPR BP2BT atau KPR Subsidi ini?
Selain belum pernah memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari Pemerintah, ini sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu kamu perhatikan:
- Memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah)
- Telah menabung di Bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2 juta hingga 5 juta (tergantung besar penghasilan)
- Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP-El), Akta Nikah untuk pasangan suami istri, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Bagi PNS, Polri atau TNI, menyertakan surat penempatan terakhir.
Adapun tahun ini, Kementerian PUPR menargetkan penyaluran BP2BT kepada masyarakat yakni sebanyak 67.000 rumah tangga MBR. Jadi, kamu tertarik untuk beli rumah KPR Subsidi?
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.