Jakarta Mau PSBB Lagi, Bursa Langsung Trading Halt!

Shocked - Canva

Shocked - Canva

Like

Hingga akhir sesi I perdagangan bursa hari ini (10/9), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok sangat dalam hingga -4,88 persen ke level 4.898,11.

Anjloknya IHSG ini terjadi seiring dengan adanya kebijakan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah DKI Jakarta.

Dengan keadaan bursa yang merah membara, bikin perdagangan pagi ini sempat mengalami trading halt! Waduh!

Berdasarkan SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No Kep-00024/BEI/03-2020, bursa memutuskan untuk melakukan trading halt perdagangan pada pukul 10:36 waktu JATS. Hal itu dilakukan seiring dengan penurunan IHSG yang mencapai 5 persen.

Diketahui pukul 10:36 WIB, IHSG terjun bebas 5 persen ke level 4.891,87. Adapun, perdagangan bursa akan kembali dilanjutkan pukul 11:06 waktu JATS, tanpa adanya perubahan jadwal perdagangan.
 

Apa itu Trading Halt?

Buat kamu yang belum tahu, trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan di pasar modal selama 30 menit jika IHSG turun dalam batas tertentu. Sejak 11 Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI menetapkan trading halt jika IHSG turun hingga 5 persen.


Bukan tanpa sebab, hal itu dilakukan agar bursa dapat rehat sejenak dan melakukan perhitungan. Selain itu, trading halt juga diharapkan dapat mencegah kejatuhan harga yang lebih dalam.

Padahal sebelum adanya pandemi, sesuai SK Direksi BEI No.KEp-00366/BEI/05-2012, trading halt baru akan berlaku jika IHSG turun dalam batas 10 persen lho.

Menurut catatan Bisnis, trading halt hari ini merupakan yang pertama kalinya sejak enam bulan belakangan. Trading halt terbanyak sepanjang tahun 2020 ini, terjadi di bulan Maret sebanyak 6 kali!

Perlu kamu ketahui juga, selain trading halt, jika IHSG anjlok hingga 15 persen, maka BEI akan melakukan trading suspend atau penghentian seluruh perdagangan. Trading suspend berlaku setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan OJK.

Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB seiring dengan peningkatan kasus penularan virus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta. Berdasarkan data Satgas Penangan Covid-19, hingga 9 September 2020, jumlah kasus positifnya terus bertambah hingga nyaris menyentuh angka 50.000!