Enggak Akan Awasi Bank di Tahun 2023, Apa Saja Fokus OJK Selanjutnya?

Focus - Canva

Focus - Canva

Like

Sebagai lembaga independen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi ke semua kegiatan di dalam sektor keuangan.

Hal itu sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011. Dalam undang-undang tersebut, penyelenggaraan pengaturan dan pengawasan bank adalah salah satu tugas dan tanggung dari OJK nih, Be-emers.

Namun, dilansir dari laman Bisnis, fungsi pengawasan tersebut rencananya bakal dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) lho!

Dilakukan secara bertahap pada 31 Desember 2023 mendatang, hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Memang kenapa sih?


Baca Juga: Ini Tips Mengelola Keuangan untuk Generasi Milenial ala OJK

Jadi, hal itu dilakukan dengan pertimbangan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia. Dengan kata lain, BI pun bisa menetapkan kebijakan moneter secara utuh dan terkoordinasi.

Soalnya, saat ini kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia masih berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga saja. Nah, hal itu dianggap belum cukup buat mendorong perekonomian dalam negeri.

Adapun, proses pengalihan fungsi tersebut bakal berlaku setelah syarat-syarat berikut terpenuhi, seperti:
  • Infrastruktur
  • Anggaran
  • Personalia
  • Struktur Organisasi
  • Sistem Informasi & Dokumentasi
  • Berbagai Peraturan Pelaksanaan Berupa Perangkat Hukum dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Baca Juga: Dari Berebut Bukopin Hingga Kena Sanksi OJK, Ada Apa dengan Bosowa?
 

Fokus OJK Selanjutnya

Selama masih masa “penggodokan” RUU ini berjalan, pihak Deputi Komisioner Humas & Logistik Anto Prabowo, dikutip dari Bisnis, OJK saat ini sebaiknya fokus dulu dengan tugas yang diamanatkan dalam UU yang berlaku.

Di satu sisi, jika RUU itu akan berlaku, fungsi pengawasan dan penyelenggaraan pengaturan oleh OJK hanya berlaku di sektor pasar modal serta sektor jasa keuangan non-bank kayak asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan sebagainya.

Adapun, sesuai pasal 4 UU No.21 Tahun 2011, OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Selain itu, agar OJK juga mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Baca Juga: OJK: Ajakan Investasi Lewat Influencer Perlu Diwaspadai, Ini Alasan & Tipsnya