Masih Takut Punya Asuransi? Ini Tips Beli Produknya

Afraid - Canva

Afraid - Canva

Like

Hidup itu bukan hanya tentang saat ini, Be-emers. Ada banyak kemungkinan yang akan kita hadapi ke depan.

Berbagai risiko pun, terkadang enggak bisa kita hindari. Dari mulai sakit, kehilangan, dan sebagainya.

Makanya, kita memang perlu banget punya perlindungan. Salah satunya, bisa kita dapatkan kalau punya asuransi.

Namun, ternyata ada momen dimana kamu ragu dan takut untuk punya produk asuransi. Alasan yang paling umum adalah takut terkena penipuan perusahaan asuransi atau proses klaim yang dinilai sulit.

Terus, gimana ya biar bisa punya asuransi yang sesuai dan bisa bikin kita merasa aman?


Dikutip dari laman Bisnis, berikut tips dari Chief Corporate Affairs Officer Axa Indonesia Benny Waworuntu, yang bisa kamu simak sebelum punya produk asuransi.

Baca Juga: Cara Pilih Asuransi yang Oke untuk Milenial
 

Cek Legalitas Perusahaan Asuransi dan Pilih Agen Berlisensi

Hal paling pertama yang perlu diperhatikan adalah pastikan penyedia produk asuransi terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, sudah bisa dipastikan kalau aktivitas dari perusahaan asuransi tersebut akan selalu diawasi oleh OJK.

Selain itu, pastikan agen asuransi yang menawarkan produk benar-benar merupakan perwakilan dari perusahaan yang disebutkan. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, untuk bisa menawarkan produk asuransi, seorang agen harus punya lisensi lho!

Nah, untuk mengetahuinya, kamu bisa meminta sang agen menunjukkan kartu keanggotaannya. Kamu pun bisa mengecek kebenaran kartu tersebut di situs perusahaan tempat si agen bekerja.
 

Perhatikan Polis dan Pengisian Data

Jika penjelasan dari agen asuransi dirasa membingungkan dan enggak mencakup seluruh ketentuan produk yang ditawarkan, kamu bisa cek dengan cermat terlebih dahulu hak dan kewajiban yang bisa kamu terima dan jalankan saat nantinya menjadi nasabah.

Kalau masih kurang jelas setelah membaca, kamu bisa minta penjelasan lebih dalam lagi dari si agen.

Bahkan, menurut Benny, kalau kamu mau memastikan produk yang akan dibeli sesuai dengan kebutuhan maupun keinginan, kamu diperbolehkan buat minta kopi polis untuk dibaca dengan seksama terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan lho! Enggak tanggung-tanggung, kopian dari polis tersebut boleh kok kamu bawa pulang.

Nah, kalau sudah membaca dan memahami semua ketentuannya, jangan lupa tanyakan pada agen tentang siapa yang bisa dihubungi ketika kita mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan pada saat menghadapi masalah dan hambatan terkait produk tersebut.

Jika kamu sudah memutuskan untuk memiliki produk asuransi, sebaiknya jangan biarkan agen yang mengisi data diri kamu ya! Kamu harus mengisi datanya sendiri.

Soalnya, kalau sampai ada kesalahan dalam data tersebut, risiko terburuknya adalah kamu enggak bisa mengajukan klaim manfaat yang ditawarkan. Duh, jadi, mending isi sendiri ya!
 

Kalau Enggak Sesuai, Bisa Dikembalikan

Ternyata, polis asuransi bisa dikembalikan lho. Kamu pun juga bisa mendapatkan uang yang sudah disetor saat pembukaan polis secara penuh.

Kok bisa sih?

Jadi, menurut Benny, beberapa perusahaan penyedia jasa asuransi memberikan free look period kepada para nasabahnya. Sebelumnya, pastikan dulu kalau perusahaan asuransi tersebut menyediakan layanan tersebut atau enggak ya!

Adapun, free look period ini adalah waktu yang diberikan bagi pemegang polis untuk kembali memeriksa ketentuan terkait produk yang dibeli atau menimbang kembali pembelian produk yang dilakukan setelah mendapatkan polis.

Meski begitu, free look period ini enggak bisa lama-lama. Biasanya, waktu yang diberikan sekitar 2 pekan atau 14 hari kerja.

Baca Juga: Mau Punya Asuransi sekaligus Berinvestasi? Cermati Dulu Hal Ini