OJK Cabut 3 Entitas Usaha Ini, Siapa Aja Ya?

Closed - Canva

Closed - Canva

Like

Berdasarkan fungsinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dikutip dari laman resminya, OJK juga punya tugas khusus nih, yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Makanya, enggak heran deh kalau OJK seringkali membekukan atau mencabut izin usaha dari perusahaan di sektor keuangan.

Nah, baru-baru ini, dilansir dari Bisnis, OJK diketahui telah mencabut izin usaha dari tiga entitas usaha lho!

Perusahaan tersebut antara lain PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN), PT Nasorasudha Mega Ventura, dan PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa.


Baca Juga: Enggak Akan Awasi Bank di Tahun 2023, Apa Saja Fokus OJK Selanjutnya?
 

FINN yang Enggak Memenuhi Ketentuan

Pembekuan kegiatan usaha kepada PT First Indo American Leasing Tbk. dilakukan OJK karena emiten berkode saham FINN itu enggak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan nih, Be-emers!

Jadi, berdasarkan hasil monitoring OJK, FINN enggak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat 1, Pasal 64 ayat 1, Pasal 79 ayat 1, dan Pasal 85 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Alhasil, FINN pun dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Adapun, per 30 Juni 2020, FINN rupanya membukukan rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp44,40 miliar lho.

Nasorasudha Mega Ventura & Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa
Selain itu, ada juga PT Nasorasudha Mega Ventura karena enggak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura nih, Be-emers.

Jadi dalam Pasal 39 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015, menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib punya sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain.

Nah, sedangkan Nasorasudha Mega Ventura enggak bisa memenuhi hal itu. Dengan begitu, Nasorasudha Mega Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan (modal ventura).

Sementara itu, PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa juga dicabut izin usahanya sama OJK nih. Dengan dicabutnya izin usaha ini, maka PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa wajib untuk menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya lho!

Baca Juga: Ini Tips Mengelola Keuangan untuk Generasi Milenial ala OJK