Heboh Klaim Deposito Hangus, BCA Dapat Gugatan dari Nasabah

Claims - Canva

Claims - Canva

Like

Kabar mengejutkan datang dari salah satu bank besar di Indonesia, Be-emers. BCA diketahui tengah menghadapi gugatan dari nasabahnya terkait klaim deposito yang hangus!

Dilansir dari laman Bisnis, proses pengadilan atas hangusnya dana deposito nasabah atas nama Anna Suryanti yang melibatkan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) masih berlangsung nih.

Diketahui dalam berkas perkara, penggugat mengaku punya sertifikat bilyet deposito di BCA senilai Rp1,767 miliar. Nah, pihak BCA diminta pun untuk mencairkan deposito dengan keseluruhan nilai tersebut.

Enggak cuma itu, penggugat juga meminta BCA untuk membayar uang paksa atau dwangsom senilai Rp2 juta setiap hari atas keterlambatan pencairan bilyet. BCA juga diminta membayar kerugian materiil senilai Rp6,487 miliar lho!

Sementara itu, menurut Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn, pihaknya menyatakan kalau enggak ada dana deposito nasabah yang hangus atau hilang dari praktik layanan perbankan yang selama ini diberikan.


Baca Juga: Klaim Asuransi Kamu Ditolak? Ini Alternatif yang Bisa Kamu Coba

Lalu, sebenarnya apa yang terjadi?

Pihak BCA pun meluruskan, deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet sebenarnya enggak dapat dibayarkan kembali. Meskipun, nasabah telah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali.

Menurut Hera, klaim yang diajukan penggugat tersebut enggak benar dan sama sekali enggak berdasar. Soalnya, deposito tersebut telah lama dicairkan.

Adapun, bukti pencarian telah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan.

Hera menjelaskan kalau dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh otoritas terkait, sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Ini Pengertian dan Kegunaan Deposito