Sudah Ada 9 Perusahaan Asuransi yang Dapat Izin Jual Produk Unit Link Digital Lho!

Insurance - Canva

Insurance - Canva

Like

Berbagai jenis asuransi bisa kamu pilih sebagai bentuk proteksi diri dari segala kemungkinan yang terjadi di masa depan. Namun, kamu juga bisa sekaligus berinvestasi nih lewat layanan asuransi.

Asuransi tersebut dikenal dengan unit link. Berdasarkan informasi di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kita bisa mendapatkan dua manfaat sekaligus dalam waktu yang bersamaan melalui asuransi unit link.

Nah, produk asuransi unit link juga ada yang dalam bentuk digital nih, Be-ermes. Hal ini tentunya akan memudahkan para nasabah untuk mendapatkan layanan asuransi unit link secara online.

Baca Juga: Dinilai Lebih Unggul, Apa Itu Asuransi Unit Link?

Padahal, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi, dikutip dari Bisnis, pandemi Covid-19 sempat membuat penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked cukup terkendala lho.


Soalnya, sebelumnya, penjualan produk unit link wajib wajib dilakukan secara tatap muka agar tenaga pemasar dapat menjelaskan dengan rinci isi dan ketentuan unit-linked kepada calon nasabah.

Akhirnya, sejak 27 Mei 2020, pihak OJK pun memberikan relaksasi kepada industri asuransi jiwa untuk memasarkan unit-linked secara digital untuk menghindari tatap muka langsung. Sehingga, penjualan produk asuransi unit link pun bisa berjalan dengan efisien.

Nah, diketahui, sudah ada sembilan perusahaan asuransi nih yang sudah dapat izin untuk jual produk unit link digital. Perusahaan asuransi tersebut antara lain:
  • PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
  • PT Prudential Life Assurance
  • PT Asuransi Allianz Life Indonesia
  • PT AIA Financial
  • PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life)
  • PT Panin Dai Ichi Life
  • PT FWD Life Indonesia
  • PT Great Eastern Life Indonesia
  • PT Sun Life Financial Indonesia.

Setelah dapat izin, Riswinandi menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang dapat menjual unit-linked secara digital harus mematuhi semua aturan yang berlaku. Apalagi, dengan portofolio bisnis yang mendominasi industri, perusahaan tersebut harus memastikan keamanan dari para nasabahnya.

Baca Juga: Asuransi Umum Boleh Jual Unit-Link? Ini Manfaatnya