Insurance - Canva
Likes
Proteksi diri itu memang penting banget. Enggak heran, sejumlah perusahaan asuransi pun banyak yang mengembangkan produk.
Bahkan, baru-baru ini, industri asuransi umum bakal bisa menjual produk unit-link!
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar, dikutip dari laman Bisnis, saat ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait unit-linked yang turut melibatkan asosiasi.
Baca Juga: Dinilai Lebih Unggul, Apa Itu Asuransi Unit Link?
Adapun, pembahasan terkait tersebut telah melewati tahap rapat dengar pendapat nih, Be-emers.
Perlu kamu ketahui, menurut Dody, selama ini otoritas mendefinisikan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked sebagai produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian.
Selain itu, manfaat yang diberikan lebih mengacu kepada hasil investasi dari kumpulan dana khusus. Adapun, dana itu bisa dinyatakan dalam bentuk unit maupun nonunit.
Nah, kalau SEOJK unit-linked terbit, maka industri asuransi umum pun bakal dapat izin untuk memasarkan produk tersebut. Selain itu, beleid itu bakal membawa petunjuk teknis bagi perusahaan asuransi kerugian dalam memasarkan PAYDI.
Dody menuturkan kalau PAYDI ini bisa digabung sama produk asuransi umum. Asalkan, periode polisnya jangka panjang.
Selain itu, Dody menilai, ada sejumlah manfaat yang bisa didapat dari izin penjualan unit-linked oleh industri asuransi umum:
- Akan tersedia alternatif produk asuransi yang tidak lagi 'bersaing' dengan masalah komisi yang tidak sehat. Selain itu, menurut Dody, kerugian dalam industri asuransi bakal berkurang seiring adanya pengembangan produk baru.
- Ada perbaikan portofolio risiko dengan peningkatan volume risiko-risiko kecil berjangka panjang. Hal tersebut juga akan mendorong penetrasi pasar yang lebih dalam, sehingga berdampak positif bagi kinerja asuransi.
- Pemasaran unit-linked membuka kesempatan industri asuransi umum untuk mendayagunakan teknologi informasi dengan lebih besar. Nah, hal ini dinilai sangat bermanfaat untuk menekan biaya pelayanan sehingga diharapkan dapat membantu peningkatan laba industri.
- Perusahaan asuransi akan punya persiapan yang lebih baik dalam menghadapi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan [PSAK] 74 atau IFRS 17
Baca Juga: Perusahaan Asuransi Berlomba Hadirkan Produk di Masa Pandemi, Perhatikan Dulu 3 Hal Ini
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.