Wajib Tahu! Berikut Fungsi dan Tarif Perhitungan PPH 21 Pajak

PPH 21 adalah (Sumber: Pixabay.com)

PPH 21 adalah (Sumber: Pixabay.com)

Like

Bagi kamu yang bekerja di sebuah instansi maupun perusahaan, tentunya tidak asing dengan istilah PPh 21 pajak. Sayangnya pasti banyak di antara kamu yang belum memahami pengertian, fungsi, serta cara penghitungannya. Untuk itu, simak ulasan detailnya berikut. 


Mengenal Istilah Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak ini merupakan pajak yang akan dikenakan terhadap segala bentuk penghasilan, baik itu honorarium, gaji, maupun tunjangan. Pajak inilah yang akan mengatur besaran yang harus dibayarkan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima pegawai. Dilansir melalui Kompas.com berbagai pajak demikian ikut membebankan para pengusaha retail. 

Tidak hanya itu saja, pajak ini juga berlaku pada mantan pegawai, pensiunan, penerima pesangon dan penerima penghasilan yang lainnya. Dasar dan pemotongan dari pajak ini sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang wajib dibayarkan perorangan penerima penghasilan. 


Fungsi Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Perlu Diketahui 

Pada umumnya, pajak berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban negara agar ikut andil dalam upaya pembangunan dan pengembangan negeri. Konsep ini memiliki fungsi lain yang lebih spesifik seperti mendukung distribusi pemerataan hasil. 

Dengan adanya PPh 21 pajak yang dikenakan pada penghasilan, pemerataan pendapatan masyarakat di seluruh negeri diharapkan bisa terbantu dan tercapai. Hal ini dapat berpengaruh dalam mengurangi kesenjangan sosial yang sering terjadi.

Tidak berhenti sampai disitu saja, pajak penghasilan juga berfungsi sebagai sarana menjaga stabilitas ekonomi. Pegawai atau individu yang menerima penghasilan lain yang membayarkan pajak penghasilannya secara rutin telah berperan dalam laju inflasi di negara ini. 


Selain itu, pajak penghasilan pasal 21 juga dapat berfungsi meningkatkan perlindungan dan menyeimbangkan stabilitas ekonomi dalam negeri. Hal ini berperan dalam proses produksi dalam negeri atau PPN. 

Pajak penghasilan pasal 21 juga berfungsi sebagai penyeimbang regulasi anggaran negara. Pasalnya, cakupan pajak ini sangat merata pada penerima penghasilan wajib pajak dan memiliki andil cukup baik terhadap peraturan anggaran negara. 

Tentunya pembayaran PPh 21 pajak ini akan berdampak sangat positif pada keseimbangan regulasi kebijakan di bidang ekonomi maupun di bidang sosial.  Sehingga akan mengentaskan berbagai masalah yang kerap terjadi.

Baca juga: Partisipasi Wajib Pajak dalam Penentuan Tarif Pajak


Aturan Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tepat

Sebelum mengetahui cara penghitungannya yang tepat, maka kamu perlu memahami terlebih dahulu regulasi tarif pajak yang ditentukan. Aturan ini meliputi dikenakannya wajib pajak dengan besaran yang berbeda. 

Aturan perhitungan tarif pajak tergantung pada jumlah penghasilan wajib pajak dengan besaran yang berbeda. Selain itu, hal tersebut juga tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak individu yang menerima penghasilan dalam jangka waktu per tahunnya. 

Untuk penghasilan kena pajak dalam setahun yang memiliki penghasilan sekitar 50 juta, maka tarif yang berlaku adalah 5 persen. Sedangkan di atas 50 juta hingga 250 juta tarif yang berlaku adalah 15%. 
Jika kamu memiliki penghasilan antara 250 hingga 500 juta, tarif pajak yang dikenakan sebesar 25%. Yang selanjutnya jika kamu memiliki penghasilan melebihi 500 juta, maka biaya yang akan berlaku yaitu 30%. 

Selain mempertimbangkan PPh 21 pajak, ada juga penyesuaian penghasilan tidak kena pajak. Hal ini biasanya berlaku pada wajib pajak yang telah menikah, wajib pajak istri yang penghasilan digabung dengan suami, atau anggota keluarga yang menjadi tanggungan. 

Jika kamu seorang pegawai di suatu instansi atau perusahaan, maka penghasilan yang kamu dapat akan dikurangi dengan adanya regulasi perhitungan pajak penghasilan pasal 21. Tentunya hal ini akan berdampak baik untuk menyeimbangkan regulasi anggaran negara, pemerataan hasil, dan stabilitas ekonomi.

Baca juga: Menkeu Enggak Merestui Insentif Pajak 0% Kendaraan, Kenapa Ya?