Persyaratan bikin NPWP (Sumber: Pixabay.com)
Likes
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang sering dikenal dengan sebutan NPWP merupakan sebuah kewajiban bagi perorangan atau badan usaha. Hal ini sangat penting dimiliki sebagai sarana administrasi perpajakan setiap warga negara.
Dilansir dari pajak.go.id mengatakan bahwa ada beberapa manfaat memiliki NPWP yaitu sebagai sarana dalam hal administrasi perpajakan, kemudian salah satu usaha dalam menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan.
Selain itu NPWP juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum serta persyaratan untuk pengurusan dokumen-dokumen bagi wajib pajak yang melakukan usaha.
Maka dari itu bagi kamu yang belum memiliki NPWP akan lebih baik segera mengurusnya. Namun sebelumnya ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus disiapkan. Lantas apa saja persyaratan bikin NPWP yang benar? Yuk simak ulasan detailnya berikut ini.
Tahapan yang Benar Untuk Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Seperti yang sudah diketahui, NPWP menjadi sebuah sarana administrasi perpajakan bagi perorangan atau individu. Selain itu, nomor tersebut juga memiliki banyak fungsi dan manfaat lainnya yang bisa digunakan.
Salah satunya jika kamu berencana mengajukan kredit sebuah rumah, maka persyaratan administratifnya adalah memiliki NPWP. Tidak hanya itu saja, nomor pajak tersebut juga berguna untuk pembuatan paspor, gaji atau penerimaan hadiah.
Maka dari itu, kamu perlu segera mengurus NPWP agar dapat memanfaatkannya dengan benar. Tetapi sebelumnya kamu harus mengetahui tahapan apa saja dalam pembuatan NPWP yang harus dilakukan.
Menurut klikpajak.com, ada tiga tahapan yang harus dilakukan dalam pembuatan nomor pajak tersebut. Mulai dari pendaftaran akun, pengisian formulir, dan yang terakhir adalah penyampaian formulir. Langkah tersebut dapat dilakukan secara online melalui website resmi pajak.
Baca juga: Wajib Tahu! Berikut Fungsi dan Tarif Perhitungan PPH 21 Pajak
Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Membuat NPWP
Terdapat beberapa berkas persyaratan bikin NPWP yang harus dilengkapi dan tergantung dari jenis wajib pajak yang akan diurus. Syarat untuk membuat nomor wajib pajak ini akan berbeda pada perusahaan atau perorangan.
Untuk membuat NPWP pribadi dengan pekerjaan bebas atau tidak menjalankan usaha, maka administrasi yang dibutuhkan cukup mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan kartu identitas atau KTP. Sedangkan bagi warga negara asing bisa menyiapkan Paspor dan KITAP/KITAS.
Hal ini akan berbeda dengan syarat membuat NPWP pribadi untuk pekerja kantoran atau karyawan. Dokumen yang harus disiapkan meliputi, salinan KTP, surat keterangan kerja dari perusahaan, dan membawa surat keputusan (SK) bekerja. Lalu , kamu barus bisa mengisi formulir pengajuan NPWP.
Apabila kamu memiliki usaha, maka syarat yang harus dilengkapi adalah salinan KTP, surat keterangan usaha (SKU). Surat tersebut harus dikeluarkan kelurahan dan juga diberi pernyataan bermaterai 600 untuk menjelaskan kamu memiliki usaha tersebut sebagai persyaratan bikin NPWP.
Tidak berhenti sampai disitu saja, bagi wanita yang sudah menikah dan memiliki pekerjaan, persyaratan yang harus diajukan juga berbeda. Sebab, terkadang penghasilan istri lebih tinggi dari suaminya, sehingga bisa mengajukan NPWP secara terpisah.
Hal yang harus dipersiapkan adalah Fotokopi KK, KTP, NPWP, surat keterangan kerja dari perusahaan, surat perjanjian pemisahan harta yang ditandatangani suami dan istri, serta mengisi formulir pengajuan NPWP.
Sedangkan untuk persyaratan bagi Badan Usaha non profit bisa menyiapkan persyaratan seperti fotokopi KTP salah satu pengurus organisasi atau badan usaha, surat domisili pengurus RT dan RW. Jika mengurus untuk yayasan, maka ada tambahan salinan akta pendirian yayasan.
Tetapi jika ingin mengurus untuk badan usaha kerja sama atau joint operation, maka persyaratan bikin NPWP adalah salinan akta pendirian operasi kerja sama, kartu NPWP masing masing anggota, dan dokumen izin usaha yang diterbitkan instansi berwenang.
Mengurus NPWP tidaklah sulit, kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen terkait agar berhasil mendaftarkannya. Biasanya syarat yang harus dipenuhi tergantung pada jenis NPWP yang akan kamu urus, seperti perorangan, badan usaha, atau perusahaan.
Baca juga: Optimalisasi Insentif Pajak Bagi UMKM di Kala Pandemi
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.