Rate - Canva
Likes
Buat kamu yang jadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, perubahan tarif iuran tentunya bukan hal yang asing buat kamu.
Kalau diingat, per 1 Juli 2020 lalu, tarif iuran BPJS Kesehatan naik berdasarkan Peraturan Presiden yang berlaku. Hal itu pun sempat menuai pro-kontra di kalangan masyarakat, sebab kenaikan tersebut terjadi di tengah gejolak pandemi Covid-19.
Pada akhirnya, pihak pemerintah pun diketahui bakal mengembangkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Seperti yang dilansir dari laman Bisnis, berdasarkan PerPres No.64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020, ini daftar iuran BPJS Kesehatan tahun 2021.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik 12,5%, Gimana Dampaknya ke BPJS Kesehatan?
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Buat kamu yang masuk dalam kategori PPU, tarif iuran yang berlaku yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan nih, Be-emers.Tarif tersebut berlaku dengan ketentuan yakni:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta
Peserta Mandiri
Yang masuk dalam kategori ini adalah peserta BPJS Kesehatan dan termasuk dalam kelas I, II, III serta masih mengikuti Perpres 64/2020. Untuk itu, tarif yang berlaku yaitu:- Kelas I: dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000
- Kelas II: dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000
- Kelas III: dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000
Namun, khusus untuk Kelas III, kamu perlu membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000 mulai 1 Januari 2021 mendatang. Soalnya, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000 per orang.
Baca Juga: Asyik, Vaksin Covid-19 Gratis! Apa Aja Syaratnya?
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.