Forever Freelance Illustration - Canva
Likes
Dari survei yang dilakukan oleh Startup Crowdsourcing “Sribu” di awal tahun 2020 ini, sebanyak 65?ri 200 responden merupakan milenial yang berusia di bawah 30 tahun. Bahkan, 95% di antaranya mengaku kalau pekerjaannya sebagai freelancer akan dipertahankan.
Nah, meski diminati dan enggak dijamin perusahaan, menjadi pekerja lepas juga pastinya harus menyiapkan kebutuhan finansial di masa mendatang. Salah satunya, menyiapkan dana pensiun.
Menyiapkan Dana Pensiun Freelancer
Kalau karyawan kantoran sudah terjamin oleh perusahaan tempat ia bekerja, seorang pekerja lepas harus inisiatif buat bangun dana pensiunnya sendiri. Selain harus menyiapkan dana darurat tiga kali dari pendapatan, pekerja lepas juga perlu menyiapkan dana pensiun dengan mengikuti program pensiun mandiri.
Jenis Dana Pensiun untuk Freelancer
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa buat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) buat perorangan. Diatur menurut UU No. 11 Tahun 1992, Dana pensiun ini berlaku buat karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Selain DPLK yang diselenggarakan oleh bank dan perusahaan asuransi jiwa, kamu juga bisa nih memanfaatkan program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Caranya, kamu bisa langsung mendaftarkan diri BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, untuk besaran iurannya bisa dipilih sesuai penghasilan kamu. Tapi ingat, kamu mesti tepat waktu ya buat bayar iuran JHT-nya.
Dengan JHT ini, kamu bisa mendapatkan dana pensiun berupa uang tunai yang besarnya dari nilai akumulasi iuran yang ditambah pengembangannya. Dana pensiun tersebut bakal dibayarkan kalau kamu sudah berusia 56 tahun.
Namun, kamu juga tetap bisa ambil dana ini sebelum usia 56 tahun kalau kamu mengalami cacat total dan kematian. Selain itu, kamu bisa ambill sebagian dana JHT ini jika sudah 10 tahun jadi peserta.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.